Tragedi Tambang Pagerungan: Pulau Kecil Terancam Punah

Tragedi Tambang Pagerungan: Pulau Kecil Terancam Punah
Sumber: Suara.com

PT Kangean Energy Indonesia (KEI) tengah menjadi sorotan menyusul aktivitas pertambangan gasnya di Blok Kangean, tepatnya di Pulau Pagerungan Besar dan Pagerungan Kecil, Sumenep. Perusahaan mengklaim telah mematuhi regulasi, namun Direktur Indonesia Political Review (IPR), Iwan Setiawan, mengungkapkan sejumlah kejanggalan dan dampak negatif yang dirasakan masyarakat setempat. Pernyataan Iwan ini didasarkan pada temuan dari berbagai kelompok masyarakat, termasuk mahasiswa, LSM, dan NGO pemerhati lingkungan.

Pernyataan resmi PT KEI yang mengklaim kepatuhan terhadap izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dan berlindung di balik pasal 23 UU PWP3K, dipertanyakan Iwan. Ia menekankan prioritas pasal tersebut untuk konservasi dan kegiatan lain yang berkelanjutan, bukan aktivitas pertambangan yang berpotensi merusak lingkungan.

Kerusakan Ekologis dan Kerugian Masyarakat

Iwan Setiawan menegaskan bahwa meskipun UU PWP3K tidak secara eksplisit melarang pertambangan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, fakta di lapangan menunjukkan kerusakan ekologis yang signifikan. Hal ini didapat dari hasil diskusi kelompok terfokus (FGD) yang melibatkan berbagai elemen masyarakat.

Degradasi ekosistem laut menjadi dampak paling nyata. Terumbu karang dan padang lamun rusak, mengancam habitat biota laut dan mengurangi pendapatan nelayan. Ini merupakan bukti nyata yang tak bisa dibantah, meskipun PT KEI mengklaim telah mengantongi izin KKPRL.

Pernyataan Iwan tersebut diperkuat oleh berbagai temuan di lapangan.

Berbagai kerusakan lingkungan ini berdampak langsung pada mata pencaharian dan kesejahteraan masyarakat setempat.

Program Pengembangan Masyarakat yang Dipertanyakan

PT KEI juga mengklaim telah menjalankan program pemberdayaan masyarakat. Namun, menurut Iwan, klaim tersebut hanyalah upaya untuk menghindari tanggung jawab sosial perusahaan.

Program-program yang dijalankan dinilai tidak berkelanjutan.

Kebanyakan bersifat sementara dan hanya memenuhi kewajiban formal, seperti sunatan massal atau bantuan barang habis pakai.

Keberlanjutan Program Pengembangan Masyarakat

Iwan mempertanyakan dampak jangka panjang program tersebut terhadap kesejahteraan masyarakat Pulau Pagerungan. Data mengenai kesejahteraan masyarakat selama 30 tahun terakhir, sejak PT KEI beroperasi, perlu diungkap.

Data yang transparan akan menunjukkan efektivitas program pengembangan masyarakat KEI.

Apakah program tersebut benar-benar berdampak positif pada perekonomian masyarakat?

Ketimpangan Pembangunan dan Akses Infrastruktur

Iwan juga menyoroti ketimpangan pembangunan di Pulau Pagerungan Kecil. Pulau ini, yang merupakan salah satu daerah yang paling terdampak aktivitas PT KEI, hingga kini belum mendapatkan akses listrik.

Ketidakseimbangan akses infrastruktur ini mempertegas kesenjangan kesejahteraan.

Pulau Pagerungan Kecil menanggung dampak negatif, namun minim mendapat manfaat dari kehadiran PT KEI.

Iwan pun meminta PT KEI untuk transparan dan jujur mengenai dampak operasionalnya.

Perusahaan harus menjelaskan jenis UMKM yang telah diberdayakan dan dampak positifnya terhadap ekonomi masyarakat secara nyata.

Penghargaan yang diterima PT KEI tidak seharusnya menutupi fakta di lapangan yang menunjukkan sebaliknya.

Kesimpulannya, polemik PT KEI di Pulau Pagerungan menyoroti pentingnya keseimbangan antara aktivitas ekonomi dan pelestarian lingkungan. Klaim kepatuhan terhadap regulasi perlu dibarengi dengan bukti nyata berupa dampak positif terhadap masyarakat dan lingkungan. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci untuk menyelesaikan permasalahan ini dan memastikan pembangunan yang berkelanjutan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Ke depan, diperlukan pengawasan yang lebih ketat dan partisipasi aktif masyarakat dalam memastikan keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *