Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Sumatera Selatan untuk tahun 2025 resmi ditetapkan. Kenaikan ini hasil pembahasan Dewan Pengupahan Provinsi yang melibatkan pemerintah daerah, pengusaha, dan serikat buruh. Keputusan ini diharapkan memberikan dampak positif bagi kesejahteraan pekerja dan pertumbuhan ekonomi Sumsel.
Penetapan UMP dan UMK baru ini mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk inflasi, pertumbuhan ekonomi regional, dan kebutuhan hidup layak (KHL) bagi para pekerja. Besarnya kenaikan diharapkan seimbang dengan kemampuan dunia usaha dan mendorong peningkatan daya beli masyarakat.
UMP dan UMK Sumatera Selatan 2025: Kenaikan Signifikan
UMP Sumatera Selatan 2025 naik menjadi Rp3.681.571, meningkat Rp224.697 dari UMP 2024 (Rp3.456.874). Kenaikan sebesar 6,5% ini dinilai sebagai penyesuaian yang wajar berdasarkan kondisi ekonomi Sumsel.
Selain UMP, Pemerintah Provinsi Sumsel juga menetapkan UMK di 17 kabupaten/kota. Nilai UMK bervariasi, dengan Kota Palembang memiliki UMK tertinggi yaitu Rp3.916.635.
- Kota Palembang: Rp3.916.635
- Kabupaten Muara Enim: Rp3.863.417
- Kabupaten Musi Rawas: Rp3.796.653
- Kabupaten Musi Rawas Utara: Rp3.796.654
- Kabupaten Musi Banyuasin: Rp3.778.348
- Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur: Rp3.749.696
- Kabupaten Banyuasin: Rp3.715.028
- Kota Prabumulih: Rp3.681.571
- Kabupaten Ogan Ilir: Rp3.681.571
- Kabupaten Ogan Komering Ilir: Rp3.681.571
- Kabupaten Ogan Komering Ulu: Rp3.681.571
- Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan: Rp3.681.571
- Kabupaten Lahat: Rp3.681.571
- Kabupaten Empat Lawang: Rp3.681.571
- Kota Pagar Alam: Rp3.681.571
- Kota Lubuk Linggau: Rp3.681.571
- Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI): Rp3.681.571
Penetapan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Kenaikan UMP dan UMK
Kenaikan UMP dan UMK Sumsel 2025 didorong oleh beberapa faktor kunci.
Inflasi daerah yang meningkat pasca pandemi menjadi pertimbangan utama. BPS mencatat inflasi Sumsel 2024 sekitar 4,1 persen.
Pertumbuhan ekonomi Sumsel yang stabil sekitar 5,3 persen juga menjadi dasar pertimbangan. Hal ini menunjukkan kemampuan dunia usaha dalam menyesuaikan upah.
Kesejahteraan pekerja menjadi pertimbangan penting lainnya. Serikat pekerja memperjuangkan kenaikan upah minimum untuk memenuhi KHL.
Diharapkan kenaikan ini berdampak pada peningkatan daya beli masyarakat dan pertumbuhan konsumsi domestik.
Dampak dan Tantangan Kenaikan Upah Minimum
Kenaikan UMP dan UMK berdampak positif bagi pekerja, meningkatkan kesejahteraan rumah tangga dan daya beli.
Namun, pengusaha juga perlu diperhatikan. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumatera Selatan berharap kebijakan pendukung seperti insentif pajak UMKM, subsidi pelatihan, dan relaksasi iuran jaminan sosial dapat diberikan.
Pemerintah Provinsi Sumsel berkomitmen mengawasi implementasi kebijakan ini untuk mencegah pelanggaran dan memastikan upah minimum dibayarkan sesuai ketentuan.
Dari perspektif ekonomi makro, kenaikan ini berpotensi meningkatkan inflasi biaya produksi, namun juga diharapkan mendorong peningkatan konsumsi dan produktivitas.
Suksesnya kebijakan ini membutuhkan sinergi antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja. Harapannya, Sumsel dapat mengalami pertumbuhan ekonomi yang lebih dinamis dan berkelanjutan dengan peningkatan kesejahteraan pekerja.