Polda Banten menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan pemerasan proyek pembangunan PT Chandra Asri Alkali (CAA) senilai Rp5 triliun. Kedua tersangka tersebut adalah Wakil Ketua Kadin Kota Cilegon Bidang Organisasi, Isbatullah Alibasja, dan Ketua LSM Banten Monitoring Perindustrian dan Perdagangan (BMPP), Zul Basit.
Tersangka Isbatullah Alibasja: Intimidasi dan Ancaman di Tiga Pertemuan
Isbatullah Alibasja diduga terlibat dalam tiga pertemuan antara Kadin Kota Cilegon dengan PT Total Bangun Persada (TBP) dan PT China Chengda Engineering (CEE). Pertemuan-pertemuan tersebut berlangsung pada 14 April, 22 Maret, dan 9 Mei 2025.
Puncaknya, pada pertemuan 9 Mei 2025 di kantor Kadin Cilegon, Isbatullah melakukan intimidasi. Ia memprotes minimnya jatah proyek yang diterima Kadin dan melakukan ancaman terhadap perwakilan PT TBP.
Ancaman tersebut berupa gebrakan meja dan bentakan keras, mendesak PT TBP memberikan proyek subkontrak kepada perusahaan di bawah naungan Kadin Cilegon.
Tersangka Zul Basit: Ancaman Pemblokiran Operasional PT CAA
Beberapa jam setelah pertemuan di kantor Kadin, tepatnya pukul 14.30 WIB, terjadi pertemuan lain di lokasi proyek PT CAA yang videonya viral di media sosial.
Dalam pertemuan tersebut, Zul Basit turut serta melakukan ancaman terhadap operasional PT CAA. Ancaman ini disampaikan langsung di lokasi proyek dan terekam video yang beredar luas.
Zul Basit mengancam akan memblokade operasional perusahaan jika tuntutan Kadin untuk dilibatkan dalam proyek tidak dipenuhi. Pernyataan “Udah tutup aja lah, blokade, semua ditutup” menjadi bukti kuat ancaman tersebut.
Pasal Sangkaan dan Hukuman yang Dihadapi Para Tersangka
Baik Isbatullah maupun Zul Basit disangkakan melanggar Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan/atau Pasal 335 ayat 1 KUHP tentang pemaksaan dengan kekerasan.
Ancaman hukuman yang dihadapi keduanya adalah penjara selama 9 tahun. Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang telah menjerat beberapa pejabat Kadin Kota Cilegon lainnya.
Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan etika dalam pelaksanaan proyek pembangunan besar. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat mencegah praktik-praktik serupa di masa mendatang dan menjaga iklim investasi yang sehat.