Warga Tolak KEK Mandalika? Presiden Jokowi Diminta Intervensi

Warga Tolak KEK Mandalika? Presiden Jokowi Diminta Intervensi
Sumber: Suara.com

Proyek Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) telah menimbulkan konflik agraria yang berkepanjangan. Konflik ini melibatkan warga lokal yang menolak proyek tersebut dan PT Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC), perusahaan BUMN yang mengelola KEK Mandalika sejak 2019. Situasi ini menyoroti pentingnya pendekatan yang lebih manusiawi dari pemerintah dalam menangani penolakan masyarakat terhadap proyek strategis nasional.

Desakan untuk menghentikan intimidasi dan stigmatisasi terhadap warga yang menolak proyek KEK Mandalika semakin menguat. Tuntutan ini dilontarkan oleh berbagai pihak, termasuk masyarakat lokal yang mempertahankan hak atas tanah mereka. Penting bagi pemerintah untuk memahami dan merespon keprihatinan tersebut dengan bijak dan adil.

Intimidasi dan Stigmatisasi Warga Penolak KEK Mandalika

Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Dewi Kartika, mengkritik keras praktik intimidasi dan stigmatisasi yang dialami warga yang menolak proyek KEK Mandalika. Warga yang mempertahankan lahan mereka sering dicap sebagai “anti-pembangunan” atau bahkan dianggap ilegal.

Dewi menegaskan, penolakan warga terhadap proyek bukan berarti mereka anti-pembangunan. Mereka hanya memperjuangkan hak-hak mereka atas tanah yang telah lama mereka kuasai. Pemerintah perlu menghentikan praktik-praktik tersebut dan menciptakan ruang dialog yang konstruktif.

Hak Prioritas Warga atas Tanah Negara

Dewi Kartika menjelaskan prinsip hukum agraria yang memberikan hak prioritas kepada warga yang telah lama menguasai dan tinggal di atas tanah negara. Meskipun status tanah tersebut adalah tanah negara bebas, warga yang telah lama bermukim di sana memiliki hak prioritas untuk mendapatkan pengakuan atas lahan tersebut.

Hal ini berarti, keberadaan warga yang telah lama mengelola dan tinggal di lahan tersebut harus menjadi pertimbangan utama dalam proses pembangunan KEK Mandalika. PT ITDC seharusnya tidak mengabaikan hak-hak warga ini.

Konflik Tanah dan Pengabaian Hak Warga Lokal

Konflik agraria di KEK Mandalika muncul karena PT ITDC dinilai mengambil alih tanah tanpa menyelesaikan hak-hak warga lokal terlebih dahulu. Praktik ini telah memicu protes dan penolakan dari masyarakat.

Pemerintah perlu memastikan bahwa pembangunan KEK Mandalika tidak mengorbankan hak-hak dasar warga lokal. Proses pembangunan harus transparan dan berkeadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Pemulihan Hak dan Perlindungan Warga Terdampak

Dewi Kartika menekankan pentingnya pemulihan hak-hak warga yang telah tergusur sejak awal pembangunan KEK Mandalika pada 2019. Ia juga mendesak agar rencana lanjutan pembangunan, termasuk proses *line clearing*, tidak memicu penggusuran baru.

Pemerintah harus menjamin perlindungan bagi warga yang masih bertahan, termasuk aspek permukiman, lahan garapan, dan usaha mereka. Ini penting untuk mencegah terjadinya pelanggaran hak asasi manusia dan memastikan keadilan bagi semua pihak.

Pentingnya Pemulihan Ekonomi Lokal

Proyek KEK Mandalika juga telah berdampak negatif terhadap pusat-pusat ekonomi lokal yang telah lama tumbuh dan menopang kehidupan masyarakat Lombok Tengah. Pemerintah perlu memperhatikan aspek ini dan memastikan bahwa pembangunan KEK Mandalika memberikan dampak positif, bukan hanya bagi investor, tetapi juga bagi kesejahteraan masyarakat lokal.

Ke depan, pemerintah harus menerapkan pendekatan yang lebih holistik dan berkelanjutan dalam mengembangkan proyek strategis nasional. Hal ini meliputi pengembangan ekonomi lokal yang inklusif dan memperhatikan aspek sosial dan lingkungan. Dengan demikian, pembangunan bisa berjalan beriringan dengan penghormatan hak asasi manusia dan keadilan sosial.

Pemerintah perlu mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan konflik agraria di KEK Mandalika. Hal ini mencakup dialog yang intensif dengan warga terdampak, pengembalian hak-hak yang telah dirampas, dan kompensasi yang adil bagi kerugian yang diderita. Dengan demikian, pembangunan KEK Mandalika dapat berjalan selaras dengan prinsip keadilan dan kesejahteraan masyarakat.

Pos terkait