Waspada Hoax! OJK Pastikan Tidak Ada Pemutihan Pinjol Resmi

Waspada Hoax! OJK Pastikan Tidak Ada Pemutihan Pinjol Resmi
Sumber: Detik.com

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengingatkan masyarakat akan maraknya penipuan yang mengatasnamakan lembaga tersebut. Modus terbaru yang beredar adalah terkait pemutihan pinjaman online (pinjol).

Informasi palsu yang tersebar melalui media sosial, seperti Instagram, mengklaim OJK mengadakan program pemutihan pinjol secara daring.

Hoaks Pemutihan Pinjol Beredar Luas

Sebuah unggahan di akun Instagram @kontak157 menyebarkan informasi menyesatkan tentang pemutihan utang pinjol secara online. Unggahan tersebut menyatakan program ini berlaku di seluruh Indonesia mulai 1 Mei 2025.

Isi unggahan tersebut antara lain menyerukan masyarakat untuk segera mendaftarkan diri agar terbebas dari jeratan hutang. OJK langsung memberikan klarifikasi atas informasi tersebut.

OJK Bantah Adanya Program Pemutihan Utang

OJK dengan tegas membantah informasi tersebut. Lembaga tersebut menyatakan tidak pernah mengeluarkan program pemutihan atau penghapusan utang pribadi.

Lebih lanjut, OJK menekankan bahwa mereka tidak pernah meminta data pribadi seperti KTP dan kode OTP kepada masyarakat. Hal ini semakin memperkuat indikasi bahwa informasi yang beredar adalah hoaks.

Imbauan Waspada dan Lindungi Data Pribadi

Menanggapi penyebaran informasi palsu ini, OJK mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan mengecek kebenaran informasi sebelum mempercayainya.

Penting bagi masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan iming-iming penghapusan utang secara instan. Selalu verifikasi informasi melalui kanal resmi OJK.

Selain itu, OJK juga mengingatkan pentingnya melindungi data pribadi. Jangan pernah memberikan informasi sensitif seperti KTP dan OTP kepada pihak yang tidak dikenal atau tidak terverifikasi.

Masyarakat harus berhati-hati terhadap modus penipuan yang semakin beragam dan canggih. Kejahatan siber terus berkembang, sehingga kewaspadaan masyarakat sangat penting.

Langkah-langkah untuk Menghindari Penipuan Pinjol

  • Selalu periksa kredibilitas perusahaan pinjol sebelum mengajukan pinjaman. Pastikan perusahaan tersebut terdaftar dan diawasi oleh OJK.
  • Jangan mudah tergiur dengan tawaran bunga rendah atau proses yang mudah tanpa verifikasi yang ketat. Hal ini bisa menjadi indikasi pinjol ilegal.
  • Hati-hati terhadap permintaan data pribadi yang berlebihan. OJK dan lembaga resmi tidak akan meminta data pribadi secara sembarangan.
  • Jika menemukan informasi yang mencurigakan, laporkan segera ke pihak berwajib atau OJK.

Penipuan yang mengatasnamakan OJK terkait pemutihan pinjol merupakan kejahatan siber yang perlu diwaspadai. Masyarakat perlu meningkatkan literasi digital dan bijak dalam menggunakan media sosial.

Dengan kewaspadaan dan kehati-hatian, masyarakat dapat melindungi diri dari berbagai modus penipuan yang semakin berkembang.

OJK secara konsisten berupaya memberantas pinjol ilegal dan melindungi masyarakat dari praktik-praktik penipuan. Kerjasama masyarakat sangat penting dalam upaya ini.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *