Zarof Ricar Minta Maaf: Kasus Mahkamah Agung Terbaru

Mantan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (Balitbang Diklat Kumdil) Mahkamah Agung (MA) RI, Zarof Ricar, tengah menghadapi proses hukum atas dugaan suap dan gratifikasi. Kasus ini telah mengguncang lembaga peradilan dan menjadi sorotan publik. Permintaan maafnya yang disampaikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, menjadi salah satu poin penting dalam persidangan.

Ia menghabiskan lebih dari tiga dekade mengabdi di MA. Kini, di usia pensiun, ia justru harus menghadapi tuntutan hukum yang berat. Kesedihan dan penyesalan mendalam terpancar dari pernyataan terdakwa.

Permohonan Maaf dan Penyesalan Zarof Ricar

Dalam nota pembelaannya atau pleidoi, Zarof Ricar menyampaikan permohonan maaf kepada berbagai pihak. Ia menyatakan penyesalan mendalam kepada MA RI tempatnya bertugas selama kurang lebih 33 tahun. Permohonan maaf juga ditujukan kepada Kejaksaan Agung dan seluruh masyarakat Indonesia.

Ia juga mengungkapkan penyesalannya atas waktu yang kurang dihabiskan bersama keluarga selama berkarir. Masa pensiun yang seharusnya dinikmati bersama keluarga, kini tergantikan oleh proses hukum yang dijalaninya. Zarof berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran berharga untuk menjadi pribadi yang lebih baik.

Tuntutan 20 Tahun Penjara dan Konsekuensi Hukum

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menuntut Zarof Ricar dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Tuntutan tersebut terkait kasus dugaan suap dalam penanganan perkara terpidana kasus pembunuhan, Ronald Tannur, di tingkat kasasi tahun 2024.

Selain itu, Zarof juga dituntut atas dugaan gratifikasi yang diterima sejak tahun 2012 hingga 2022. Barang bukti yang disita berupa uang dalam berbagai mata uang dan emas turut menjadi bagian dari tuntutan tersebut. JPU menilai Zarof terbukti bersalah atas permufakatan jahat untuk memberikan suap dan menerima gratifikasi.

Rincian Dugaan Suap dan Gratifikasi

Dugaan suap melibatkan penasihat hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat. Keduanya diduga bermufakat untuk menyuap Hakim Agung Soesilo, ketua majelis dalam perkara Ronald Tannur di tingkat kasasi. Jumlah suap yang diduga mencapai Rp5 miliar.

Sementara itu, dugaan gratifikasi mencapai angka fantastis, yaitu Rp915 miliar dan emas seberat 51 kilogram. Gratifikasi ini diduga diterima Zarof selama bertugas di MA untuk membantu pengurusan berbagai perkara. Proses hukum pun akan menentukan nasib Zarof ke depannya.

Sikap Terdakwa dan Harapan Terhadap Putusan Hakim

Zarof Ricar menyatakan akan menghormati apapun keputusan majelis hakim. Ia menyampaikan keyakinannya bahwa majelis hakim akan bertindak adil dan tidak terpengaruh oleh hal-hal di luar fakta persidangan. Sikap ini menunjukkan kesiapannya menerima konsekuensi atas perbuatan yang telah dilakukannya.

Pernyataan Zarof menunjukkan penyesalan yang dalam, namun tetap menunjukkan sikap hormat terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Publik menantikan putusan majelis hakim dan berharap kasus ini dapat memberikan efek jera serta perbaikan sistem di lingkungan peradilan. Proses hukum yang transparan dan adil sangat diperlukan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *