Bansos Tepat Sasaran? Kemensos-PPATK Pastikan Transparansi Dana!

Bansos Tepat Sasaran? Kemensos-PPATK Pastikan Transparansi Dana!
Sumber: Liputan6.com

Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf, atau Gus Ipul, tengah berupaya keras mengatasi kendala penyaluran bantuan sosial (bansos) kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Masalah utama yang dihadapi adalah kendala rekening KPM, yang membutuhkan koordinasi lintas lembaga untuk menemukan solusi.

Salah satu langkah signifikan yang dilakukan adalah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Hal ini bertujuan untuk memastikan bansos tepat sasaran dan menghindari penyimpangan.

Perbaikan Data dan Koordinasi dengan PPATK

Gus Ipul menjelaskan bahwa strategi yang diterapkan meliputi perbaikan data KPM dan pemeriksaan rekening melalui Himbara (Himpunan Bank Milik Negara).

Data yang kurang lengkap, misalnya nama tidak sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), akan diperbaiki. Setelah proses verifikasi data, barulah koordinasi dengan PPATK dilakukan untuk memastikan keakuratan penyaluran bansos.

Kemensos juga membuka saluran aspirasi bagi masyarakat yang ingin menyampaikan keluhan terkait penyaluran bansos. Semua keluhan akan ditindaklanjuti melalui call center yang telah disediakan.

Penyebab Keterlambatan Penyaluran Bansos

Beberapa laporan masuk terkait penyaluran bansos yang belum cair, terutama melalui PT Pos Indonesia. Ternyata, ada beberapa alasan di balik keterlambatan tersebut.

Pertama, adanya pengalihan penyaluran bansos dari PT Pos ke Himbara untuk KPM di daerah non-3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar). Hal ini sesuai dengan Perpres Nomor 63 Tahun 2017.

PT Pos hanya diperbolehkan menyalurkan bansos kepada KPM tertentu, seperti lansia atau penyandang disabilitas berat di daerah 3T yang kesulitan mengakses perbankan.

Kedua, keterlambatan juga disebabkan oleh adanya penerima bansos baru yang belum memiliki rekening. Proses pembukaan rekening kolektif (Burekol) di Himbara membutuhkan waktu yang cukup lama.

Tercatat 3,6 juta KPM sedang dalam proses Burekol. Meskipun proses ini memakan waktu hingga tiga bulan, Kemensos terus berkoordinasi dengan Himbara untuk mempercepat proses tersebut.

Payung Hukum dan Transisi Penyaluran Bansos

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2017 menjadi payung hukum dalam penyaluran bansos secara non-tunai melalui Himbara. Aturan ini telah mengurangi jumlah KPM yang menerima bansos melalui PT Pos.

Sebelumnya, hampir 5 juta KPM menerima bansos melalui PT Pos. Kini, jumlah tersebut telah turun di bawah 1 juta KPM. Pengalihan ini juga berdampak pada efisiensi biaya, karena penyaluran melalui Himbara lebih hemat.

Gus Ipul menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan penyaluran bansos kepada KPM yang terdampak proses transisi ini. Ia menekankan komitmennya untuk memastikan bansos tepat sasaran dan sesuai prosedur.

Dari 3,6 juta KPM yang sedang dalam proses Burekol, sekitar 600 ribu KPM telah berhasil membuka rekening dan menerima bansos. Kemensos terus berupaya untuk mempercepat proses tersebut.

Ke depannya, transparansi dan akuntabilitas dalam penyaluran bansos akan terus ditingkatkan. Kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk PPATK dan Himbara, akan terus dioptimalkan untuk memastikan program bansos berjalan efektif dan tepat sasaran.

Pos terkait