Gubernur Sumsel Mantan, Alex Noerdin Tersangka Korupsi Pasar Cinde

Gubernur Sumsel Mantan, Alex Noerdin Tersangka Korupsi Pasar Cinde
Sumber: Liputan6.com

Mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin, kembali berurusan dengan hukum. Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menetapkannya sebagai tersangka kasus korupsi revitalisasi Pasar Cinde Palembang. Penunjukan ini menambah deretan kasus korupsi yang menjerat Alex Noerdin, yang saat ini masih menjalani hukuman untuk kasus lain. Tiga tersangka lainnya juga telah ditetapkan dalam kasus yang sama.

Kasus ini menandai babak baru dalam rangkaian penyidikan yang telah berlangsung sejak tahun 2023. Proses yang sempat terhenti di tahun 2024, akhirnya kembali dilanjutkan dan menghasilkan penetapan tersangka pada awal Juli 2025. Penetapan tersangka ini menandai langkah signifikan dalam mengungkap dugaan penyelewengan dana dalam proyek revitalisasi Pasar Cinde.

Penetapan Empat Tersangka Korupsi Revitalisasi Pasar Cinde

Kejati Sumsel mengumumkan penetapan empat tersangka dalam kasus korupsi revitalisasi Pasar Cinde Palembang pada Rabu malam, 2 Juli 2025. Selain Alex Noerdin, tiga individu lainnya juga turut ditetapkan sebagai tersangka.

Aspidsus Umaryadi, didampingi Kasipenkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menjelaskan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada pemeriksaan 74 saksi dan bukti-bukti yang cukup kuat. Proses penyidikan telah memenuhi ketentuan Pasal 184 ayat 1 KUHAP.

Ketiga tersangka lainnya adalah Edi Hermanto, yang saat ini juga ditahan dalam kasus sebelumnya; Eldrin Tando, Direktur PT. Magna Beatum; dan Rainmar, Kepala Cabang PT. Magna Beatum. Keempat tersangka dijerat dengan pasal-pasal yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi.

Modus Operandi dan Dugaan Obstruction of Justice

Modus operandi para tersangka bermula dari rencana pemanfaatan aset Pemprov Sumsel untuk fasilitas pendukung Asian Games 2018. Pasar Cinde Palembang kemudian diusulkan untuk direvitalisasi dengan mekanisme Bangun Guna Serah (BGS).

Pelaksanaan pengadaan BGS, menurut penyidik, tidak sesuai prosedur. Mitra BGS tidak memenuhi kualifikasi, dan kontrak yang ditandatangani melanggar aturan perundang-undangan. Akibatnya, bangunan cagar budaya Pasar Cinde hilang, dan terdapat aliran dana dari mitra ke pejabat terkait pengurangan BPHTB.

Bukti elektronik, berupa percakapan melalui telepon genggam, juga menunjukkan dugaan upaya menghalangi penyidikan (obstruction of justice). Terungkap adanya tawaran sejumlah uang sekitar Rp 17 miliar untuk seseorang yang bersedia “pasang badan”, dan upaya mencarikan pengganti sebagai tersangka. Pihak Kejati Sumsel menyatakan kemungkinan adanya penambahan pasal obstruction of justice terhadap para tersangka.

Proses Penyidikan dan Saksi yang Diperiksa

Kasus dugaan korupsi Pasar Cinde Palembang telah diselidiki sejak tahun 2023. Setelah sempat mandek pada tahun 2024, penyidikan kembali dilanjutkan hingga akhirnya menetapkan empat tersangka di tahun 2025.

Sejumlah saksi kunci telah diperiksa, di antaranya mantan Wali Kota Palembang (Harnojoyo), mantan Kadis Perkim Sumsel (Basyarudin), dan mantan Kepala BPN Kota Palembang yang kini menjabat Bupati Muaraenim (Edison).

Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga melakukan penggeledahan dan penyitaan di berbagai lokasi, termasuk kantor Dinas Perkim Sumsel, kantor Pemkot, Pemprov, Bapenda, BPKAD, gedung Arsip, dan kantor pemborong. Langkah-langkah ini merupakan bagian dari proses pengumpulan bukti untuk memperkuat penetapan tersangka.

Kejati Sumsel menyatakan akan terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dan mengambil langkah hukum selanjutnya. Penetapan empat tersangka ini menjadi tonggak penting dalam upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Sumatera Selatan. Proses hukum akan terus berlanjut untuk mengungkap seluruh fakta dan memberikan keadilan bagi masyarakat.

Pos terkait