Jakarta Resmi Pajak 10%: Padel, Jetski, dan Olahraga Air Lainnya

Jakarta Resmi Pajak 10%: Padel, Jetski, dan Olahraga Air Lainnya
Sumber: Liputan6.com

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberlakukan pajak 10 persen untuk lapangan olahraga padel. Kebijakan ini resmi diterapkan melalui skema Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), berdasarkan Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor 257 Tahun 2025. Keputusan ini merupakan revisi dari keputusan sebelumnya.

Pajak ini dikenakan kepada penyedia jasa hiburan, termasuk fasilitas olahraga yang dikomersialkan. Pembayaran pajak dapat dilakukan melalui berbagai metode, seperti biaya masuk, sewa tempat, atau bentuk pembayaran lainnya. Andri M. Rijal, Ketua Satuan Pelaksana Penyuluhan dari Pusat Data dan Informasi Pendapatan (Pusdatin) Bapenda DKI Jakarta, menjelaskan hal tersebut kepada awak media pada Rabu, 2 Juli 2025.

Pajak 10 Persen untuk Lapangan Padel dan Fasilitas Olahraga Lainnya

Pemprov DKI Jakarta menegaskan bahwa pajak 10 persen ini tidak hanya berlaku untuk lapangan padel. Berbagai jenis fasilitas olahraga lainnya juga terkena kebijakan ini.

Jenis-jenis olahraga yang dikenakan PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan antara lain tempat kebugaran (termasuk yoga, pilates, dan zumba), lapangan futsal, sepak bola, bulu tangkis, kolam renang, jetski, dan panjat tebing. Semua fasilitas tersebut kini dikenakan pajak sebesar 10 persen dari pendapatannya.

Dampak Penerapan Pajak terhadap Industri Olahraga

Penerapan pajak ini berpotensi berdampak pada harga sewa atau biaya masuk di berbagai fasilitas olahraga. Para pengelola fasilitas olahraga kemungkinan akan menaikkan harga untuk menutupi biaya pajak tersebut.

Meskipun potensi kenaikan harga ada, pemerintah berharap penerapan pajak ini dapat meningkatkan pendapatan daerah. Pendapatan tersebut nantinya dapat digunakan untuk membiayai program-program pembangunan dan peningkatan kualitas fasilitas publik di Jakarta.

Daftar Lengkap Jenis Olahraga yang Dikenakan Pajak

Berikut daftar lengkap jenis olahraga yang masuk dalam objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu Jasa Kesenian dan Hiburan:

  • Tempat kebugaran (fitness center), termasuk tempat yoga/pilates/zumba.
  • Lapangan futsal/sepak bola/mini soccer.
  • Lapangan tenis.
  • Kolam renang.
  • Lapangan bulu tangkis.
  • Lapangan basket.
  • Lapangan voli.
  • Lapangan tenis meja.
  • Lapangan squash.
  • Lapangan panahan.
  • Lapangan bisbol/sofbol.
  • Lapangan tembak.
  • Tempat bowling.
  • Tempat biliar.
  • Tempat panjat tebing.
  • Tempat ice skating.
  • Tempat berkuda.
  • Tempat sasana tinju/bela diri.
  • Tempat atletik/lari.
  • Jetski.
  • Lapangan padel.

Daftar ini menunjukkan komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk memperluas basis pajak. Pemerintah berharap dengan penerapan pajak ini, sektor olahraga dapat berkontribusi lebih besar pada pendapatan daerah.

Meskipun terdapat kekhawatiran tentang potensi kenaikan harga, transparansi dan penjelasan yang jelas dari pemerintah sangat penting. Hal ini bertujuan agar para pelaku usaha dan masyarakat dapat memahami dan menerima kebijakan tersebut dengan baik. Semoga penerapan pajak ini dapat berdampak positif bagi perkembangan olahraga dan infrastruktur di Jakarta secara keseluruhan.

Pos terkait