Rabu pagi, 2 Juli 2025, sekitar pukul 05.00 WIB, kebakaran melanda Rumah Sakit Hermina Kampung Melayu, Jatinegara, Jakarta Timur. Kejadian ini sempat menimbulkan kepanikan, namun beruntungnya, puluhan pasien berhasil dievakuasi dengan selamat tanpa ada korban jiwa.
Tim pemadam kebakaran dari Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Timur langsung merespon laporan dan segera menuju lokasi. Kecepatan respons mereka berhasil meminimalisir dampak kebakaran.
Pasien Selamat, Kebakaran di RS Hermina Jatinegara Berhasil Dipadamkan
Api berhasil dipadamkan kurang lebih dalam waktu 30 menit. Namun, asap tebal yang menyelimuti beberapa lantai rumah sakit menjadi tantangan utama bagi petugas pemadam kebakaran.
Proses evakuasi pasien dilakukan dengan cepat dan terorganisir. Kerjasama tim medis dan petugas pemadam kebakaran sangat krusial dalam menyelamatkan para pasien.
Perwira Piket Gulkarmat Jakarta Timur, Sukur Sarwono, menyatakan bahwa sumber api diduga berasal dari ruang farmasi di dalam gedung RS Hermina Kampung Melayu. Penyebab pasti kebakaran masih dalam penyelidikan.
Setelah api berhasil dipadamkan, petugas melakukan pemeriksaan menyeluruh untuk memastikan tidak ada api yang tersisa dan memastikan keamanan lingkungan rumah sakit. Pasien yang sempat dievakuasi kemudian kembali ke ruang perawatan mereka setelah kondisi dinyatakan aman.
Guru Agama Cabuli Siswi Berkebutuhan Khusus, Terancam 20 Tahun Penjara
Di Tangerang Selatan, seorang guru agama berinisial FR (51) ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap siswi difabel.
Peristiwa pencabulan ini berlangsung dari Oktober 2024 hingga Februari 2025 di sebuah sekolah swasta untuk anak berkebutuhan khusus di Sawah Baru, Ciputat.
Kapolres Tangsel, AKBP Victor D.H. Inkiriwang, menjelaskan bahwa laporan kasus ini diajukan oleh ibu korban. Kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka.
Modus operandi tersangka adalah memanfaatkan situasi saat mengajar agama Kristen. Saat saksi lain keluar kelas, tersangka melakukan tindakan pencabulan terhadap korban.
Tersangka FR kini dijerat dengan pasal berlapis dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Proses hukum akan terus berlanjut untuk memberikan keadilan bagi korban.
Mahkamah Agung Tolak Kasasi Harvey Moeis, Tetap Dipenjara 20 Tahun
Kasasi Harvey Moeis, suami artis Sandra Dewi, ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Vonis 20 tahun penjara atas kasus korupsi komoditas timah tetap berlaku.
Putusan MA tersebut telah berkekuatan hukum tetap. Sidang kasasi dipimpin oleh Hakim Dwiarso Budi Santiarto.
Dalam amar putusannya, MA menyatakan menolak kasasi yang diajukan oleh Harvey Moeis. Dengan demikian, ia harus menjalani hukuman penjara selama 20 tahun.
Putusan ini mengakhiri proses hukum yang panjang dalam kasus korupsi yang melibatkan Harvey Moeis. Ia terbukti bersalah dalam kasus tersebut dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ketiga berita tersebut mencerminkan beragam isu penting yang terjadi di Indonesia. Mulai dari penanganan bencana, penegakan hukum, hingga proses peradilan yang memastikan keadilan. Peristiwa ini tentunya menjadi perhatian publik dan memerlukan perhatian serius dari seluruh pihak untuk mencegah kejadian serupa berulang di masa depan.