Pajak Hiburan 10%: Olahraga Apa Saja di Jakarta Selain Padel?

Pajak Hiburan 10%: Olahraga Apa Saja di Jakarta Selain Padel?
Sumber: Liputan6.com

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberlakukan pajak hiburan 10 persen untuk berbagai kegiatan olahraga. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor 257 Tahun 2025, yang merupakan revisi dari keputusan sebelumnya. Pajak ini dikenakan melalui skema Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) di sektor jasa kesenian dan hiburan. Penerapannya mencakup beragam aktivitas olahraga komersial, mulai dari biaya masuk hingga sewa tempat.

Andri M. Rijal, Ketua Satuan Pelaksana Penyuluhan dari Pusat Data dan Informasi Pendapatan (Pusdatin) Bapenda DKI Jakarta, menjelaskan bahwa pajak ini ditujukan untuk kegiatan olahraga yang dikomersialkan. Penerapannya berlaku efektif sejak dikeluarkannya keputusan tersebut.

Daftar Jenis Olahraga yang Kena Pajak Hiburan

Pajak hiburan 10 persen di Jakarta tidak hanya menyasar olahraga padel. Banyak jenis olahraga populer lainnya juga termasuk dalam daftar objek PBJT sektor hiburan.

Berikut rincian lengkapnya:

  • Tempat kebugaran (fitness center), termasuk tempat yoga, pilates, dan zumba. Fasilitas ini dikenakan pajak atas jasa yang diberikan kepada pengguna.
  • Lapangan futsal, sepak bola, dan mini soccer. Pajak dikenakan pada setiap sesi penggunaan lapangan.
  • Lapangan tenis. Biaya sewa lapangan akan dikenakan pajak hiburan.
  • Kolam renang. Penggunaan fasilitas kolam renang, baik per individu maupun kelompok, akan dikenakan pajak.
  • Lapangan bulu tangkis. Sama seperti lapangan tenis, sewa lapangan bulu tangkis juga terkena pajak.
  • Lapangan basket. Penggunaan lapangan basket untuk kegiatan komersial akan dikenakan pajak.
  • Lapangan voli. Layanan sewa lapangan voli juga akan dikenakan pajak hiburan.
  • Lapangan tenis meja. Fasilitas sewa lapangan tenis meja termasuk dalam objek pajak.
  • Lapangan squash. Penggunaan lapangan squash untuk kegiatan komersial dikenakan pajak.
  • Lapangan panahan. Layanan dan fasilitas lapangan panahan juga akan dikenakan pajak.
  • Lapangan bisbol dan sofbol. Penggunaan lapangan bisbol dan sofbol untuk kegiatan komersial dikenakan pajak.
  • Lapangan tembak. Fasilitas lapangan tembak yang bersifat komersial juga dikenakan pajak.
  • Tempat bowling. Penggunaan fasilitas bowling, termasuk sewa jalur dan sepatu, akan dikenakan pajak.
  • Tempat biliar. Setiap permainan biliar yang dilakukan di tempat komersial akan dikenakan pajak.
  • Tempat panjat tebing. Penggunaan fasilitas panjat tebing akan dikenakan pajak.
  • Tempat ice skating. Biaya masuk dan sewa sepatu ice skating termasuk dalam objek pajak.
  • Tempat berkuda. Jasa penyediaan kuda dan fasilitas berkuda akan dikenakan pajak.
  • Tempat sasana tinju dan bela diri. Penggunaan fasilitas sasana tinju dan bela diri akan dikenakan pajak.
  • Tempat atletik dan lari. Fasilitas atletik dan lari yang bersifat komersial termasuk dalam objek pajak.
  • Jetski. Penggunaan jasa jetski akan dikenakan pajak hiburan.
  • Lapangan padel. Fasilitas lapangan padel termasuk dalam objek pajak hiburan.

Implementasi Pajak Hiburan di Jakarta

Penerapan pajak ini diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI Jakarta. Pemerintah provinsi optimistis pajak hiburan ini akan memberikan kontribusi signifikan terhadap keuangan daerah.

Pihak Bapenda DKI Jakarta akan melakukan sosialisasi dan pengawasan secara ketat. Hal ini bertujuan agar penerapan pajak berjalan lancar dan adil bagi seluruh pihak.

Dampak dan Respon Terhadap Kebijakan Pajak

Kebijakan ini menuai beragam reaksi dari masyarakat. Beberapa pihak menilai kebijakan ini dapat memberatkan masyarakat, khususnya bagi mereka yang gemar berolahraga.

Namun, ada pula yang mendukung kebijakan ini. Mereka berpendapat pajak ini dapat digunakan untuk membiayai program pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Pemerintah DKI Jakarta perlu melakukan evaluasi secara berkala. Hal ini penting untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif dan tidak memberatkan masyarakat. Sosialisasi yang intensif kepada pengelola tempat olahraga juga krusial agar penerapan pajak dapat berjalan dengan baik dan transparan. Dengan demikian, diharapkan penerapan pajak hiburan ini dapat mencapai tujuannya tanpa menimbulkan gejolak yang signifikan di masyarakat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *