Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berhasil menurunkan angka transaksi judi online hingga 80 persen pada kuartal pertama tahun 2025. Prestasi ini mendapat apresiasi dari Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana.
Penurunan signifikan ini merupakan hasil dari kerja keras Komdigi dalam memblokir jutaan konten terkait judi online. Lebih dari 1,3 juta konten berhasil dihapus dan diblokir, sekaligus memutus akses ke jaringan ilegal yang selama ini beroperasi secara masif di internet.
Pemberantasan Judi Online: Kerja Sama Antar Lembaga
Keberhasilan ini merupakan buah kolaborasi antar lembaga yang tergabung dalam satgas pemberantasan judi online. Satgas tersebut terdiri dari PPATK, Polri, Komdigi, OJK, dan Bank Indonesia.
Kerja sama ini dijalankan sesuai instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas judi online yang dinilai mengancam stabilitas ekonomi dan sosial masyarakat. Langkah tegas ini terbukti efektif dalam menekan angka transaksi.
Dampak Pemblokiran Konten dan Penurunan Transaksi
Sebelum dilakukan pemblokiran masif, nilai transaksi judi online pada Januari hingga Maret 2024 mencapai angka fantastis, yaitu Rp 90 triliun.
Setelah upaya pemblokiran konten dilakukan, angka tersebut turun drastis menjadi Rp 47 triliun pada periode yang sama di tahun 2025. Ini menunjukkan penurunan sebesar 80 persen.
Dengan tren positif ini, PPATK memprediksi total transaksi judi online sepanjang tahun 2025 dapat ditekan hingga di bawah 160 juta transaksi. Hal ini merupakan langkah signifikan dalam memerangi judi online di Indonesia.
Strategi Komdigi dan Langkah Selanjutnya
Menteri Komdigi, Meutya Hafid, mengakui masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan. Komdigi berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya pemberantasan judi online.
Komdigi tidak hanya fokus pada penindakan dan penutupan konten, tetapi juga akan memperbaiki regulasi agar lebih sistematis dan berkelanjutan. Hal ini penting untuk mencegah kebangkitan kembali aktivitas judi online.
Beberapa strategi yang telah dijalankan Komdigi termasuk memblokir lebih dari 1,3 juta konten judi online, memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan (AI) untuk mendeteksi transaksi mencurigakan, dan membatasi kepemilikan kartu SIM maksimal tiga nomor per NIK.
Polri juga berperan aktif dengan melakukan operasi penegakan hukum dan menyita aset senilai lebih dari Rp 500 miliar dari jaringan judi online. Upaya ini semakin memperkuat komitmen pemerintah dalam memberantas kejahatan ini.
Penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital juga menjadi bagian penting dalam upaya penguatan tata kelola ruang digital secara menyeluruh.
Peraturan ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan digital yang lebih aman bagi anak-anak dan mencegah mereka terpapar konten negatif seperti judi online.
Secara keseluruhan, keberhasilan penurunan transaksi judi online hingga 80 persen menunjukkan dampak positif dari kolaborasi antar lembaga dan strategi Komdigi. Namun, pekerjaan belum selesai dan dibutuhkan komitmen berkelanjutan untuk menjaga momentum ini dan memastikan terciptanya ruang digital yang aman dan sehat bagi seluruh masyarakat Indonesia.