Kominfo Blokir Tiga Platform Digital: Alasan & Dampaknya

Kominfo Blokir Tiga Platform Digital: Alasan & Dampaknya
Sumber: Liputan6.com

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kominfo) telah memblokir akses ke tiga platform digital swasta: Bath & Body Works, eBay, dan KLM Royal Dutch Airlines. Pemblokiran ini dilakukan karena ketiganya belum mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) sesuai regulasi nasional, tepatnya Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020.

Sebelum pemutusan akses, Kominfo telah memberikan berbagai peringatan, termasuk surat notifikasi, surat peringatan, dan siaran pers. Namun, ketiga perusahaan tersebut tetap tidak mendaftarkan diri hingga batas waktu yang ditentukan.

Pemblokiran Tiga Platform Digital: Sanksi Ketidakpatuhan Aturan PSE

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Kominfo, Alexander Sabar, menyatakan pemutusan akses merupakan sanksi administratif atas ketidakpatuhan tersebut. Langkah ini diambil untuk menegakkan hukum di ruang digital Indonesia.

Kominfo menekankan pentingnya pendaftaran PSE untuk memastikan kesetaraan kewajiban antar penyelenggara layanan digital, baik lokal maupun internasional. Pendaftaran juga bertujuan melindungi pengguna dari potensi risiko layanan yang tidak terdaftar.

Upaya Kominfo Menciptakan Ketertiban Ruang Digital Nasional

Pemblokiran ini merupakan bagian dari upaya Kominfo untuk menciptakan tata kelola sistem elektronik yang lebih tertib dan bertanggung jawab. Kominfo ingin memastikan semua PSE, baik domestik maupun internasional, mematuhi peraturan yang berlaku.

Alexander Sabar menambahkan bahwa sebelum melakukan pemblokiran, Kominfo telah memberikan kesempatan kepada perusahaan yang bersangkutan untuk melakukan klarifikasi dan menyelesaikan permasalahan yang mungkin dihadapi. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil.

Tujuh Platform Lain yang Pernah Terima Peringatan

Ketiga platform yang diblokir sebelumnya masuk dalam daftar tujuh platform digital yang telah menerima surat peringatan dari Kominfo. Peringatan tersebut diberikan karena ketidakpatuhan mereka dalam mendaftar sebagai PSE.

Berikut adalah tujuh platform digital yang menerima peringatan, termasuk tiga yang akhirnya diblokir:

  • Philips.com (PT Philips Indonesia Commercial)
  • Bathandbodyworks.co.id (PT Dunia Lucinda)
  • Ebay.com dan aplikasi eBay (ebay, Inc)
  • Nike.com dan aplikasi Nike (Nike, Inc)
  • xbox.com dan aplikasi Xbox (Microsoft Corporation)
  • klm.com dan aplikasi KLM (KLM Royal Dutch Airlines)
  • Lenovo.com dan aplikasi Lenovo (PT Lenovo Indonesia).

Kominfo meminta seluruh PSE untuk segera mendaftar melalui Online Single Submission (OSS) sebelum beroperasi di Indonesia.

Ketidakpatuhan akan berakibat pada pemutusan akses atau pemblokiran layanan, sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020. Kominfo juga membuka ruang bagi PSE yang menghadapi kendala teknis untuk melakukan klarifikasi.

Langkah tegas Kominfo ini menegaskan komitmen pemerintah dalam menciptakan ekosistem digital yang aman, tertib, dan bertanggung jawab bagi seluruh pengguna di Indonesia. Pendaftaran PSE bukan hanya sekedar formalitas, tetapi merupakan bagian penting dari upaya melindungi pengguna dan menjaga keamanan siber nasional.

Pos terkait