Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Alexander Sabar, mengungkapkan temuan mengejutkan terkait aktivitas World ID dan Worldcoin di Indonesia. Layanan verifikasi identitas digital ini, yang berada di bawah naungan perusahaan Sam Altman, Tools for Humanity, telah memindai retina setidaknya 500.000 warga Indonesia.
Yang lebih mengejutkan lagi, pengumpulan data ini diduga telah berlangsung jauh sebelum World ID dan Worldcoin resmi terdaftar di Indonesia pada tahun 2025. Kominfo tengah menyelidiki praktik pengumpulan data tersebut.
Pengumpulan Data Retina sejak 2021
Alexander menyatakan bahwa Kominfo memperoleh informasi bahwa World ID dan Worldcoin telah mengumpulkan data di Indonesia sejak tahun 2021. Ini berarti pengumpulan data berlangsung selama beberapa tahun sebelum perusahaan tersebut secara resmi terdaftar.
Meskipun Kominfo (kini Komdigi) telah memberikan tanda daftar kepada World sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia, izin usaha World ternyata berada di instansi berbeda. Proses investigasi lebih lanjut sedang dilakukan untuk mengungkap detailnya.
Saat ini, Komdigi tengah mendalami aspek teknis pengumpulan data retina tersebut. Pihak Komdigi juga telah memanggil Tools for Humanity dan beberapa mitra lokalnya di Indonesia untuk dimintai keterangan.
Motif Pengumpulan Data dan Iming-iming Insentif
Banyak warga Indonesia yang rela memindai retina mereka karena diiming-imingi insentif berupa token digital yang dapat diuangkan. Alexander menjelaskan bahwa perlindungan data pribadi merupakan hak individu.
Meskipun individu dapat memberikan data pribadinya jika terdapat persetujuan, Komdigi masih menyelidiki motivasi di balik program ini dan mengapa masyarakat rela memberikan data biometrik mereka.
Pertanyaan terkait motivasi masyarakat dan upaya World untuk mendapatkan persetujuan menjadi poin penting dalam pertemuan Komdigi dengan Tools for Humanity pada tanggal 7 Mei 2025. Fenomena iming-iming insentif ini, bukan hanya terjadi di Indonesia.
Komdigi menekankan bahwa hak perlindungan data pribadi melekat pada setiap individu. Pemberian data harus didasarkan pada persetujuan yang jelas dan informatif dari pemilik data.
Tindakan Tegas jika Terbukti Melanggar
Komdigi berkomitmen untuk melindungi data pribadi warga negara Indonesia. Mereka sedang mendalami metode pengumpulan, penyimpanan, dan keamanan data retina yang dikumpulkan oleh World.
Jika ditemukan pelanggaran terkait perlindungan data pribadi dan risiko kebocoran data, pemerintah akan mengambil tindakan tegas. Langkah tegas akan diambil untuk melindungi data pribadi masyarakat yang telah direkam oleh World.
Penyelidikan yang dilakukan Komdigi meliputi metode perekaman data, lokasi penyimpanan data, dan langkah-langkah keamanan yang diterapkan oleh World. Hasil penyelidikan akan menjadi dasar untuk menentukan tindakan selanjutnya.
Komdigi akan memastikan bahwa semua perusahaan yang beroperasi di Indonesia mematuhi peraturan dan regulasi terkait perlindungan data pribadi. Perlindungan data pribadi masyarakat Indonesia merupakan prioritas utama.
Kesimpulannya, kasus World ID dan Worldcoin di Indonesia menyoroti pentingnya regulasi yang lebih ketat terkait pengumpulan dan penggunaan data biometrik. Transparansi dan perlindungan data pribadi harus menjadi hal utama dalam pengembangan teknologi. Komdigi akan terus memantau dan menindak tegas setiap pelanggaran yang ditemukan.