Eks Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ), Indra Sukmono Aharrys, divonis empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Rabu (25/6/2025). Vonis ini terkait keterlibatannya dalam kasus korupsi pengadaan lahan program DP 0 Rupiah di Rorotan, Jakarta Utara. Selain hukuman penjara, Indra juga dijatuhi denda sebesar Rp 300 juta, dengan ancaman pidana kurungan empat bulan jika denda tersebut tidak dibayar.
Putusan ini menandai satu babak baru dalam rangkaian proses hukum kasus korupsi lahan DP 0 Rupiah. Kasus ini melibatkan sejumlah pihak dan telah menghasilkan beberapa vonis berbeda bagi para terdakwa.
Vonis Empat Tahun Penjara untuk Indra Sukmono Aharrys
Indra terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan lahan program DP 0 Rupiah di Rorotan. Hakim Ketua Rios Rahmanto menyatakan Indra secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah. Perbuatan melawan hukum yang dilakukannya telah menyebabkan kerugian negara yang signifikan.
Hakim menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Kegagalan membayar denda akan diganti dengan pidana kurungan empat bulan.
Vonis Berbeda untuk Terdakwa Lainnya
Kasus ini tidak hanya melibatkan Indra Sukmono Aharrys. Beberapa terdakwa lain juga menerima vonis yang bervariasi. Donald Sihombing, Direktur Utama PT Totalindo Eka Persada (TEP) Tbk, divonis enam tahun penjara.
Saut Irianto Rajagukguk, Komisaris PT TEP, dijatuhi hukuman lima tahun penjara. Sementara Eko Wardoyo, Direktur Independen PT Totalindo Eka Persada, divonis empat tahun penjara.
Kasus Korupsi Lahan DP 0 Rupiah: Kerugian Negara dan Dampaknya
Jaksa KPK sebelumnya mendakwa para terdakwa telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 224.696.340.127. Angka ini menunjukkan besarnya dampak dari korupsi yang terjadi dalam proyek pengadaan lahan untuk program rumah DP 0 Rupiah.
Kasus korupsi lahan DP 0 Rupiah di Rorotan merupakan salah satu dari beberapa kasus serupa yang mencoreng program pemerintah tersebut. Kasus ini juga melibatkan eks Direktur Utama PPSJ, Yoory Corneles Pinontoan, yang telah divonis dalam kasus korupsi lahan di lokasi berbeda.
Yoory telah divonis 6,5 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan lahan di Munjul, Jakarta Timur, terkait proyek Rumah DP Rp 0. Ia juga menerima vonis lima tahun penjara dalam kasus pengadaan lahan di Pulo Gebang, Jakarta Timur.
Kasus-kasus ini menjadi pengingat pentingnya penegakan hukum dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara. Proses hukum yang panjang dan vonis yang dijatuhkan diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terulangnya tindakan korupsi serupa di masa mendatang. Perlu adanya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengadaan lahan untuk memastikan terlaksananya proyek pembangunan yang bersih dan akuntabel. Transparansi dan pengawasan ketat sangat krusial untuk mencegah kerugian negara yang lebih besar di masa depan.