Gugatan SK Kepengurusan PDIP: Drama Politik Kembali Memanas

Gugatan SK Kepengurusan PDIP: Drama Politik Kembali Memanas
Sumber: Detik.com

Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI tentang kepengurusan DPP PDI Perjuangan periode 2019-2024 yang diperpanjang hingga 2025 kembali digugat. Gugatan ini telah didaftarkan ke PTUN Jakarta dan tengah berproses. Sidang telah berlangsung beberapa kali, dengan para pihak menyerahkan bukti-bukti tambahan.

Sidang selanjutnya akan fokus pada pemeriksaan saksi dan ahli yang diajukan penggugat. Kasus ini menarik perhatian karena melibatkan partai politik besar dan isu legalitas kepengurusan.

Muncul Lagi Gugatan SK PDIP: Kasus Nomor 113/G/2025/PTUN.JKT

Johannes Anthonius Manoppo dan Gogot Kusumo Wibowo menggugat SK Kemenkumham tersebut. Gugatan teregister dengan nomor 113/G/2025/PTUN.JKT pada 27 Maret 2025.

Kementerian Hukum dan HAM RI menjadi tergugat, sementara PDI Perjuangan sebagai pihak intervensi. Sidang perdana digelar pada 5 Juni 2025 di PTUN Jakarta.

Hingga saat ini, sidang telah berlangsung delapan kali. Pada sidang terakhir, kedua belah pihak menyerahkan bukti tambahan yang kemudian diperiksa hakim.

Alasan Gugatan: Aturan Internal dan Dugaan Konflik Kepentingan

Kuasa hukum penggugat, Anggiat BM Manalu, menyatakan SK tersebut diduga tidak sesuai dengan aturan internal PDI Perjuangan. Para penggugat menilai perpanjangan kepengurusan tidak sah.

Anggiat juga menyinggung dugaan konflik kepentingan karena Menteri Hukum dan HAM saat itu, Yasonna Laoly, juga merupakan kader PDI Perjuangan. Perpanjangan kepengurusan dianggap dilakukan tanpa kongres, padahal anggaran dasar partai mensyaratkan kongres setiap lima tahun.

Anggiat menjelaskan, meskipun anggaran dasar menyebutkan prerogatif ketua umum, hal itu tidak secara eksplisit mencakup perpanjangan masa kepengurusan. Pihak penggugat berencana menghadirkan saksi, seorang politikus senior PDI Perjuangan, pada sidang selanjutnya.

Penggugat juga mengaku mendapat intimidasi dan iming-iming untuk mencabut gugatan. Berbagai upaya dilakukan untuk menekan mereka agar menarik gugatan.

Tanggapan PDI Perjuangan: Tolak Gugatan dan Singgung Pengacara Penggugat

Ronny Talapessy, Ketua DPP Bidang Reformasi Hukum PDI Perjuangan, berharap PTUN menolak gugatan tersebut. Ia menilai gugatan tersebut diajukan terlambat, melewati batas waktu 90 hari.

Ronny juga mengkritik pengacara penggugat yang dianggap pernah membohongi kader PDI Perjuangan dan kini menggunakan kader fiktif. Ia menekankan bahwa materi gugatan sulit diterima karena sudah melewati batas waktu pengajuan.

PDI Perjuangan berharap PTUN Jakarta menolak gugatan tersebut karena alasan tersebut. Proses hukum ini masih terus berlanjut dan akan menjadi sorotan publik. Sidang selanjutnya akan menentukan arah kasus ini. Pengajuan saksi dan ahli dari pihak penggugat diprediksi akan menjadi poin penting dalam persidangan. Kasus ini menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap aturan internal partai dan transparansi dalam pengambilan keputusan terkait kepengurusan. Hasil akhir sidang akan memberikan preseden hukum terkait perpanjangan kepengurusan partai politik.

Pos terkait