Janda Serang Jual Sabu: Demi Anak, Terjerat Narkoba?

Janda Serang Jual Sabu: Demi Anak, Terjerat Narkoba?
Sumber: Poskota.com

Polisi Kota Serang berhasil meringkus seorang janda cantik berinisial HLD (38) di kediamannya di Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, pada Selasa, 10 Juni 2025.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 16.00 WIB. HLD diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Penggerebekan dan Barang Bukti

Petugas menemukan 3 paket sabu seberat 5,44 gram di rumah HLD.

Barang bukti lainnya yang diamankan meliputi timbangan digital, satu bungkus plastik klip, dan sebuah handphone.

Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi yang diterima tim Satresnarkoba.

Barang bukti sabu ditemukan disembunyikan di samping tempat tidur tersangka.

Pengakuan Tersangka dan Modus Operandi

HLD mengaku telah menggunakan sabu dalam jangka waktu lama, namun baru beberapa bulan terakhir terlibat dalam peredarannya.

Ia terpaksa menjual sabu karena desakan kebutuhan ekonomi keluarga.

Kasatreskoba Polres Serang, AKP Bondan Rahadiansyah, menambahkan bahwa HLD mengaku mendapatkan sabu dari seorang pengedar di Jakarta Barat.

Transaksi dilakukan secara tidak langsung melalui telepon dan transfer uang via ATM, termasuk pengambilan barang bukti.

Proses Hukum dan Ancaman Pidana

HLD dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukumannya adalah minimal 6 tahun penjara hingga hukuman mati.

Kasus ini menjadi pengingat akan bahaya penyalahgunaan narkoba dan pentingnya upaya pencegahan serta penegakan hukum yang tegas.

Polisi terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan pengedar sabu yang lebih luas.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *