Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyelidiki kasus korupsi pembelian lahan di Rorotan, Jakarta Utara. Kasus ini telah merugikan negara ratusan miliar rupiah. Sebagai bagian dari penyelidikan, KPK memeriksa mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan, yang saat ini mendekam di Lapas Kelas I Sukamiskin. Pemeriksaan dilakukan pada Rabu, 25 Juni 2025.
KPK belum memberikan detail informasi mengenai materi pemeriksaan yang dilakukan. Namun, langkah ini menunjukkan keseriusan KPK dalam mengusut tuntas kasus korupsi lahan tersebut.
Pemeriksaan Eks Dirut Sarana Jaya di Lapas Sukamiskin
Yoory C Pinontoan diperiksa KPK di Lapas Sukamiskin. Lokasi pemeriksaan ini dikarenakan Yoory saat ini menjalani hukuman pidana.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari proses penyidikan kasus korupsi lahan Rorotan. Pihak KPK belum menjelaskan secara rinci apa yang akan digali dari pemeriksaan tersebut.
Kronologi Kasus Korupsi Lahan Rorotan
Kasus korupsi lahan Rorotan melibatkan Perumda Pembangunan Sarana Jaya. Perusahaan ini diduga melakukan penyimpangan dalam proses investasi dan pengadaan tanah pada tahun 2019-2021.
Kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp 223 miliar. Angka tersebut merupakan akumulasi dari penyimpangan yang terjadi selama periode tersebut.
Para tersangka dalam kasus ini disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Hukuman Yoory C Pinontoan dan Latar Belakang Kasus
Yoory C Pinontoan sebelumnya telah dihukum dalam kasus pengadaan lahan di Munjul, Jakarta Timur. Ia dijatuhi hukuman berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap. Selain hukuman penjara, Yoory juga diwajibkan membayar denda Rp 500 juta atau diganti dengan pidana kurungan 6 bulan jika tidak dibayarkan.
Meskipun tidak dibebankan pidana pengganti karena hakim menyatakan ia tidak menikmati uang hasil korupsi, Yoory tetap dinyatakan bersalah karena terbukti memperkaya pihak lain. Pihak-pihak yang diperkaya tersebut antara lain PT Adonara Propertindo dan beberapa direktur perusahaan tersebut.
Peran Yoory dalam Kasus Korupsi Lahan
Yoory terbukti terlibat dalam memperkaya pihak lain. Meskipun tidak secara langsung menikmati uang hasil korupsi, perannya dalam proses pengadaan lahan yang merugikan negara tetap membuatnya dinyatakan bersalah.
Ia dinilai turut serta dalam skema korupsi yang merugikan negara. Perannya dalam proses pengadaan tanah akan terus diselidiki dalam konteks kasus Rorotan.
Penyelidikan KPK terhadap kasus korupsi lahan Rorotan masih terus berlanjut. Pemeriksaan terhadap Yoory C Pinontoan merupakan salah satu langkah penting dalam mengungkap seluruh rangkaian tindak pidana korupsi yang terjadi. Proses hukum akan terus berjalan untuk memastikan keadilan ditegakkan dan kerugian negara dapat dipulihkan. Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara, khususnya dalam proyek-proyek pengadaan lahan berskala besar.