Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memantau pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi pejabat negara baru. Terkini, KPK melaporkan progres pelaporan LHKPN dari beberapa pejabat, termasuk Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika.
Proses pelaporan ini penting untuk memastikan transparansi dan mencegah potensi korupsi. KPK menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan pelaporan LHKPN bagi semua penyelenggara negara.
Staf Khusus Presiden dan Menkominfo Laporkan LHKPN
Yovie Widianto, Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi Kreatif, telah menyelesaikan pelaporan LHKPN-nya. Laporan tersebut telah diverifikasi dan proses pengunggahan ke situs web e-lhkpn.kpk.go.id sedang berlangsung.
Sementara itu, Raline Shah, Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika Bidang Kemitraan Global dan Edukasi Digital, masih dalam proses pelaporan. Ia perlu melengkapi persyaratan administrasi berupa surat kuasa agar laporan dapat diverifikasi dan diunggah oleh KPK.
Dirut PFN Masih dalam Proses Pengisian LHKPN
Direktur Utama PT Produksi Film Negara (PFN), Riefan Fajarsyah (Ifan Seventeen), juga wajib melaporkan LHKPN. Saat ini, ia masih dalam tahap pengisian draf pelaporan.
KPK memberikan imbauan kepada seluruh penyelenggara negara agar segera menyelesaikan kewajiban pelaporan LHKPN mereka. Ketepatan waktu pelaporan sangat penting dalam upaya pencegahan korupsi.
Pentingnya Transparansi Aset bagi Penyelenggara Negara
Pelaporan LHKPN merupakan bagian penting dari upaya pencegahan korupsi. Transparansi aset yang dimiliki oleh penyelenggara negara menjadi kunci untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik.
Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Undang-undang ini mengatur kewajiban pelaporan LHKPN bagi semua pejabat negara.
Yovie Widianto dilantik pada 22 Oktober 2024, Raline Shah pada 13 Januari 2025, dan Ifan Seventeen pada 10 Maret 2025. Ketiga pejabat tersebut diwajibkan melaporkan LHKPN karena status mereka sebagai penyelenggara negara.
Ketepatan waktu dan kelengkapan pelaporan LHKPN mencerminkan komitmen mereka terhadap transparansi dan tata kelola pemerintahan yang baik. KPK akan terus mengawasi dan memastikan semua penyelenggara negara mematuhi aturan yang berlaku.
Pelaporan LHKPN menjadi indikator penting dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Dengan transparansi aset, masyarakat dapat mengawasi kekayaan pejabat negara dan memastikan tidak ada penyimpangan yang terjadi.
KPK berharap seluruh penyelenggara negara dapat memahami pentingnya pelaporan LHKPN dan berkomitmen untuk melaksanakannya dengan benar dan tepat waktu. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan pemerintahan yang bersih.
Proses pelaporan LHKPN yang transparan dan akuntabel akan membantu membangun citra positif bagi pemerintahan Indonesia di mata dunia. Upaya pencegahan korupsi melalui transparansi aset ini harus terus ditingkatkan.
Melalui pengawasan yang ketat dan penegakan hukum yang tegas, diharapkan pelaporan LHKPN akan semakin efektif dalam mencegah praktik korupsi dan memperkuat integritas penyelenggara negara. Komitmen bersama dari semua pihak sangat diperlukan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.