Pemerintah telah menyelesaikan penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Penandatanganan DIM ini, yang dilakukan pada Senin, 23 Juni 2025, menandai langkah krusial menuju pembahasan RUU KUHAP di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Revisi KUHAP ini merupakan bagian penting dari penyempurnaan sistem hukum acara pidana, seiring dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas menyebut penandatanganan DIM sebagai momen bersejarah. Revisi KUHAP dinilai sangat diperlukan untuk menyesuaikan hukum acara pidana dengan KUHP yang baru. Beliau menekankan pentingnya keselarasan antara KUHP dan KUHAP agar sistem peradilan pidana berjalan efektif dan efisien.
Semangat Perlindungan HAM dalam Revisi KUHAP
Penandatanganan DIM dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, termasuk Ketua Mahkamah Agung, Kapolri, Jaksa Agung, dan Wakil Menteri Sekretariat Negara. Kehadiran mereka menunjukkan komitmen dan koordinasi antar lembaga negara dalam penyusunan RUU KUHAP.
Menkumham Supratman menjelaskan bahwa DIM yang disusun menekankan pada perlindungan HAM dan penguatan prinsip keadilan restoratif. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memastikan proses peradilan pidana menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan dan HAM.
Pemerintah berharap revisi KUHAP ini mampu memperkuat penegakan hukum yang berkeadilan. Penyusunan DIM yang komprehensif diharapkan dapat mempermudah pembahasan di DPR dan percepat pengesahan RUU.
Ruang Koordinasi Berkelanjutan Antar Lembaga Penegak Hukum
Menkumham Supratman juga menekankan pentingnya koordinasi berkelanjutan antar lembaga penegak hukum. Koordinasi ini harus dilakukan tanpa saling mengintervensi kewenangan masing-masing lembaga.
Sebagai solusi, beliau mengusulkan dihidupkannya kembali forum koordinasi antar lembaga, serupa dengan Mahkum Jakob yang pernah ada pada tahun 2010. Forum ini diharapkan dapat menjadi wadah untuk membahas isu-isu terkait penegakan hukum secara kolaboratif.
Kerja sama antar lembaga sangat penting agar proses penegakan hukum terintegrasi. Hal ini akan memastikan efektivitas dan efisiensi dalam penanganan kasus-kasus pidana.
Target Pengundangan dan Implementasi KUHAP Baru
Menkumham Supratman menyerahkan sepenuhnya kepada Mahkamah Agung, Kepolisian Republik Indonesia, dan Jaksa Agung untuk membahas RUU KUHAP. Pemerintah menargetkan pembahasan RUU KUHAP dapat rampung dan diundangkan agar KUHP baru dapat berlaku efektif pada 1 Januari 2026.
Proses penyusunan DIM RUU KUHAP ini diharapkan menjadi contoh baik bagi lembaga-lembaga pemerintah lainnya. Koordinasi dan kolaborasi antar lembaga menjadi kunci keberhasilan dalam penyusunan dan implementasi peraturan perundang-undangan.
Dengan selesainya penyusunan DIM, diharapkan proses legislasi RUU KUHAP dapat berjalan lancar dan cepat. Hal ini penting untuk menciptakan sistem peradilan pidana yang modern, efektif, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Revisi ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia.