Manajer Arema FC, WDA, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran rokok ilegal. Penetapan status tersangka ini diumumkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan pada 5 Mei 2025.
Penahanan WDA dilakukan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kantor Pusat Bea Cukai. Proses hukum masih berlanjut, dengan penyidik Bea Cukai tengah memeriksa sejumlah saksi terkait.
Kronologi Penangkapan dan Penetapan Tersangka
Kasus ini bermula dari penindakan sebuah truk berisi 800.000 batang rokok ilegal pada 27 Februari 2025. Rokok tersebut berasal dari pabrik rokok CV ZAJ di Purwosari, Pasuruan.
WDA, selaku penanggung jawab pabrik CV ZAJ, kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Cukai dan KUHP.
Bea Cukai terus melakukan penyitaan barang bukti untuk memperkuat proses hukum. Proses penyelidikan mendalam telah dilakukan sebelum penahanan WDA.
Tuduhan dan Pasal yang Dilanggar
WDA didakwa melanggar Pasal 52, 54 dan/atau 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Undang-Undang tersebut telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.
Selain itu, WDA juga diduga melanggar Pasal 55 ayat (1) KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Pasal-pasal tersebut mengatur tentang keterlibatan dalam tindak pidana cukai.
Tanggapan Bea Cukai dan Imbauan kepada Masyarakat
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, menegaskan proses penegakan hukum akan berjalan profesional dan independen. Meskipun kasus ini melibatkan figur publik, proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur.
Bea Cukai berkomitmen memberantas rokok ilegal yang merugikan negara dan mengganggu persaingan usaha yang sehat. Upaya pencegahan dan penindakan terus dilakukan.
Budi Prasetiyo mengimbau masyarakat untuk menghindari pembelian dan peredaran rokok ilegal. Masyarakat juga didorong untuk aktif melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran.
Partisipasi masyarakat sangat penting dalam menciptakan iklim usaha yang jujur dan mendukung pembangunan berkelanjutan. Laporan masyarakat akan membantu Bea Cukai dalam melakukan pengawasan yang efektif.
Dengan terungkapnya kasus ini, diharapkan dapat menjadi peringatan bagi pelaku usaha lainnya agar mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peran serta masyarakat dalam pengawasan peredaran rokok ilegal sangat krusial untuk menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan.
Langkah tegas Bea Cukai dalam menangani kasus ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberantas peredaran rokok ilegal dan melindungi penerimaan negara. Semoga kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar selalu menaati peraturan dan menghindari tindakan yang merugikan negara.