Pembayaran pajak kendaraan kini semakin mudah. Ditlantas Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan Samsat Keliling di Depok, Bekasi, dan Tangerang pada Rabu, 11 Juni 2025. Layanan ini memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan dan mengesahkan STNK tanpa perlu datang ke kantor Samsat induk.
Layanan ini juga turut mendukung program pemutihan denda pajak kendaraan yang masih berlangsung hingga 30 Juni 2025 di Jawa Barat dan Banten. Masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk menghapus denda pajak tahun 2024 dan sebelumnya.
Lokasi dan Jadwal Samsat Keliling
Berikut jadwal lengkap Samsat Keliling di Depok, Bekasi, dan Tangerang pada 11 Juni 2025:
Depok
Layanan Samsat Keliling di Depok tersedia di dua lokasi. Masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini di halaman parkir Samsat Depok dan Samsat Cinere.
- Halaman parkir Samsat Depok: 08.00–14.00 WIB
- Halaman parkir Samsat Cinere: 08.00–14.00 WIB
Bekasi
Untuk wilayah Bekasi, layanan Samsat Keliling tersedia di dua lokasi strategis. Pastikan Anda mengunjungi lokasi yang sesuai dengan kebutuhan Anda.
- Halaman parkir Samsat Kota Bekasi: 08.00–14.00 WIB
- Halaman parkir Samsat Kabupaten Bekasi: 09.00–14.00 WIB
Tangerang
Wilayah Tangerang memiliki sejumlah titik layanan Samsat Keliling. Tersedia pilihan lokasi dan waktu operasional yang beragam untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat.
- Halaman parkir Samsat Kota Tangerang: 08.00–14.00 WIB
- Halaman parkir Samsat Serpong: 08.00–14.00 WIB
- ITC BSD Serpong: 16.00–19.00 WIB
- Perum Banjar Wijaya Cipondoh (Ciledug): 09.00–14.00 WIB
- Metland Cyber Puri (Ciledug): 09.00–14.00 WIB
- Kantor Kelurahan Pondok Betung (Ciputat): 09.00–12.00 WIB
- Pasar Modern Intermoda Cisauk (Kelapa Dua): 08.00–14.00 WIB
- Halaman G Town Square Gading Serpong (Kelapa Dua): 08.00–14.00 WIB
Syarat dan Ketentuan
Untuk memperlancar proses pembayaran, siapkan dokumen-dokumen penting berikut ini.
- KTP asli pemilik kendaraan dan fotokopi.
- STNK asli dan fotokopi.
- BPKB asli dan fotokopi.
Perlu diingat, layanan Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan dan pengesahan STNK.
Pembayaran PKB lima tahunan dan pergantian pelat nomor kendaraan tetap harus dilakukan di kantor Samsat induk.
Informasi Tambahan
Datanglah tepat waktu sesuai jadwal operasional agar proses berjalan lancar. Pastikan Anda telah mempersiapkan semua dokumen yang dibutuhkan.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan kunjungi kanal resmi Ditlantas Polda Metro Jaya atau hubungi kantor Samsat terdekat.
Manfaatkan layanan Samsat Keliling ini untuk mempermudah urusan administrasi kendaraan Anda. Program pemutihan denda pajak juga memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan tunggakan pajak dengan lebih ringan. Semoga informasi ini bermanfaat.