Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan pemisahan Pemilu Nasional dan daerah dengan jeda waktu minimal dua tahun dan maksimal dua setengah tahun telah menimbulkan reaksi beragam di kalangan partai politik. Wakil Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Cucun Ahmad Syamsurijal, menyatakan bahwa sejumlah partai politik akan segera melakukan koordinasi untuk membahas implikasi putusan tersebut. Hal ini disampaikannya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (1/7/2025).
PKB, bersama partai-partai politik lainnya, menunggu pertemuan untuk membahas secara bersama-sama implikasi putusan MK ini terhadap sistem penyelenggaraan pemilu di Indonesia. Mereka akan merumuskan langkah selanjutnya setelah berdiskusi dan berkoordinasi satu sama lain.
PKB Menolak Putusan MK yang Dinilai Melanggar Konstitusi
Cucun Ahmad Syamsurijal menekankan bahwa konstitusi Indonesia secara tegas mengatur pelaksanaan pemilu setiap lima tahun sekali. Putusan MK yang memperpanjang jeda waktu pemilu dianggapnya sebagai pelanggaran terhadap konstitusi.
Ia menjelaskan bahwa putusan MK tersebut telah melampaui kewenangan yang diberikan oleh undang-undang dan konstitusi. Sistem pemilu lima tahunan yang telah tertuang dalam konstitusi harus dijaga dan dijalankan sesuai aturan yang berlaku.
Putusan MK yang memperpanjang jeda waktu pemilu juga dinilai berpotensi mengganggu stabilitas pemerintahan. Pengalaman masa transisi yang panjang, khususnya dalam perpanjangan masa jabatan kepala daerah, telah menimbulkan berbagai permasalahan dan ketidakpastian.
Koordinasi Antar Partai Politik untuk Mencari Solusi
Cucun memastikan bahwa para partai politik akan segera berkumpul untuk membahas putusan MK ini secara menyeluruh. Para sekretaris jenderal partai politik saat ini sedang aktif melakukan koordinasi.
Pertemuan tersebut akan membahas berbagai aspek putusan MK, termasuk dampaknya terhadap pelaksanaan pemilu dan proses legislasi ke depan. Hasil koordinasi ini akan menjadi dasar bagi langkah-langkah selanjutnya yang akan diambil oleh partai-partai politik.
DPR RI diharapkan dapat menindaklanjuti putusan MK ini dengan mempertimbangkan aspek konstitusional dan implementasi di lapangan. Diskusi akan mencakup kajian mendalam terhadap yurisprudensi putusan MK dan implikasinya terhadap proses pembuatan undang-undang pemilu.
PKB Mendesak DPR untuk Mencari Solusi yang Sesuai Konstitusi
PKB meminta DPR untuk mengambil peran aktif dalam menyikapi putusan MK ini. Mereka berharap DPR dapat menelaah secara seksama aspek hukum dan konstitusional dari putusan tersebut.
Pihak PKB menekankan pentingnya konsistensi dalam menjaga pelaksanaan pemilu sesuai dengan ketentuan konstitusi. Putusan MK yang dianggap bertentangan dengan konstitusi perlu dikaji ulang dan dicari solusi yang sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Hal ini penting untuk menjaga stabilitas politik dan hukum di Indonesia, serta memastikan penyelenggaraan pemilu yang demokratis dan berjalan lancar. Keputusan akhir terkait dengan putusan MK ini akan sangat bergantung pada hasil koordinasi antar partai politik dan sikap resmi yang diambil oleh DPR.
Sebagai penutup, putusan MK mengenai pemisahan Pemilu Nasional dan daerah telah memicu perdebatan dan diskusi di kalangan partai politik. Koordinasi antar partai dan peran DPR dalam menelaah putusan ini secara cermat akan menjadi kunci dalam menentukan langkah selanjutnya dan memastikan penyelenggaraan pemilu yang sesuai dengan konstitusi dan prinsip-prinsip demokrasi.





