Rahasia Bunga Pinjaman 0,8%? AFPI Ungkap Seluruhnya!

Rahasia Bunga Pinjaman 0,8%? AFPI Ungkap Seluruhnya!
Sumber: Detik.com

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) memberikan klarifikasi terkait penetapan bunga pinjaman online sebesar 0,8% pada tahun 2018. Klarifikasi ini sekaligus membantah dugaan adanya persekongkolan antar pelaku usaha pinjaman online (pinjol) anggota AFPI selama periode 2020 hingga 2023.

Menurut Sekretaris Jenderal AFPI periode 2018-2023, Sunu Widyatmoko, kebijakan tersebut bertujuan membedakan pinjol legal dan ilegal. Penetapan bunga maksimum ini juga atas permintaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Latar Belakang Penetapan Bunga Pinjaman 0,8%

Sunu menjelaskan bahwa angka 0,8% bukanlah angka tetap, melainkan batas maksimum yang diatur AFPI. Setiap pelaku usaha pinjol anggota AFPI bebas menetapkan bunga di bawah angka tersebut.

Keputusan ini diambil setelah OJK menilai perlu adanya tindakan lebih tegas daripada sekadar kode etik. Tujuannya agar masyarakat lebih mudah membedakan pinjol legal dan ilegal, bukan hanya dari nama platform atau daftar OJK, tetapi dari besaran bunga yang diterapkan.

Penyesuaian Bunga Pinjaman dan Peran OJK

Pada tahun 2021, AFPI menurunkan batas maksimum bunga menjadi 0,4%. Penurunan ini juga atas arahan OJK, karena bunga 0,8% dinilai masih terlalu dekat dengan bunga yang diterapkan pinjol ilegal.

OJK meminta AFPI untuk menetapkan batas bunga karena saat itu belum ada dasar hukum yang kuat untuk mengatur hal tersebut secara langsung. Ini menjadi tanggung jawab AFPI untuk membantu menciptakan pembeda yang jelas antara pinjol legal dan ilegal.

Era Baru Regulasi dan Pencabutan Batas Bunga

Setelah disahkannya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dan terbitnya SEOJK No. 19 Tahun 2023, OJK secara eksplisit mengatur bunga pinjaman fintech sebesar 0,3%.

Dengan adanya regulasi yang lebih jelas ini, AFPI mencabut batas bunga maksimum yang sebelumnya diberlakukan. Kini, pengaturan bunga pinjol sepenuhnya mengikuti ketentuan regulator, yaitu OJK.

Kesimpulannya, kebijakan penetapan bunga pinjaman oleh AFPI pada tahun 2018 dan penyesuaiannya di tahun 2021 dilakukan atas permintaan dan kerja sama dengan OJK. Hal ini bertujuan untuk melindungi konsumen dan menciptakan ekosistem pinjol yang lebih sehat dan tertib, sebelum adanya regulasi yang lebih komprehensif dari OJK sendiri.

Proses ini menunjukkan dinamika regulasi di sektor fintech dan pentingnya kolaborasi antara asosiasi industri dan regulator dalam menciptakan lingkungan bisnis yang lebih baik dan terlindungi bagi seluruh pihak.

Pos terkait