RUU KUHAP: Ketua MA Tolak Aturan Teknis, Ini Alasannya

RUU KUHAP: Ketua MA Tolak Aturan Teknis, Ini Alasannya
Sumber: Liputan6.com

Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto memberikan peringatan penting terkait revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ia menekankan agar revisi tersebut tidak terlalu rinci mengatur hal-hal teknis. Hal ini disampaikan saat beliau menghadiri penandatanganan Naskah DIM RUU KUHAP di Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Senin (23/6/2025). Menurutnya, detil teknis penegakan hukum sebaiknya didelegasikan kepada lembaga pelaksana yang berwenang.

Profesionalisme aparat penegak hukum saat ini dinilai sudah mumpuni. Mereka dianggap mampu menangani implementasi teknis tanpa perlu diatur secara detail dalam undang-undang. Oleh karena itu, Sunarto mendorong agar RUU KUHAP tidak kaku dan memberikan keleluasaan pada lembaga terkait dalam hal teknis.

RUU KUHAP: Fokus pada Prinsip, Bukan Detail Teknis

Sunarto menyarankan agar rancangan undang-undang difokuskan pada prinsip-prinsip hukum acara pidana. Detail teknis operasional lebih baik diserahkan kepada masing-masing lembaga. Penyidik, penuntut umum, dan pengadilan dinilai lebih memahami teknis operasional di bidangnya masing-masing.

Pengaturan teknis yang terlalu detail di dalam UU justru berpotensi menghambat. Hal ini juga dapat menyebabkan UU cepat usang dan memerlukan revisi berulang. Oleh karena itu, pemilihan pendekatan yang fleksibel dan memberikan kewenangan pada para ahli di masing-masing lembaga dinilai lebih efektif.

Regulasi Teknis pada Lembaga Penegak Hukum

Lebih lanjut, Sunarto menjelaskan pengaturan teknis sebaiknya dibebankan pada regulasi internal masing-masing institusi. Peraturan Kapolri, Peraturan Kejaksaan Agung, dan Peraturan Mahkamah Agung bisa menjadi wadah pengaturan teknis tersebut.

Dengan demikian, setiap lembaga dapat membuat aturan yang sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan di lapangan. Hal ini juga akan meningkatkan efisiensi dan efektifitas penegakan hukum. Pembuatan peraturan di tingkat internal lembaga juga lebih dinamis dan responsif terhadap perkembangan terkini.

Adaptasi Sistem Peradilan Pidana terhadap Perkembangan Teknologi

Revisi DIM RUU KUHAP dianggap cukup responsif terhadap perkembangan zaman. Proses revisi yang melibatkan banyak pihak serta mulai menyentuh aspek revolusi industri dinilai positif. Namun, Sunarto menekankan pentingnya adaptasi sistem peradilan pidana terhadap perkembangan teknologi.

Kemampuan sistem peradilan harus mampu mengikuti kecepatan perkembangan teknologi dan tuntutan masyarakat. Salah satu hal penting yang perlu dipertimbangkan adalah penggunaan teknologi informasi sebagai alat bukti dan proses peradilan. Kolaborasi antar lembaga juga sangat penting dalam mengantisipasi dan menghadapi tantangan tersebut.

Tantangan Adaptasi Teknologi

Meningkatnya tuntutan masyarakat akan keadilan membutuhkan sistem yang responsif. Sementara itu, kemampuan sistem peradilan terkadang tidak secepat tuntutan tersebut. Penggunaan teknologi informasi dapat membantu menjembatani kesenjangan antara ekspektasi publik dengan kapasitas sistem peradilan.

Teknologi informasi dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas proses peradilan. Hal ini dapat mempercepat penyelesaian kasus dan meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan peradilan. Oleh karena itu, integrasi teknologi informasi dalam sistem peradilan pidana sangat penting untuk dipertimbangkan dalam revisi KUHAP.

Kolaborasi Antar Lembaga Penegak Hukum

Sunarto menekankan pentingnya kolaborasi antar lembaga penegak hukum. Kerjasama yang baik antar lembaga sangat krusial dalam menyongsong implementasi KUHAP yang baru.

Pendekatan komprehensif dan lintas sektoral sangat dibutuhkan untuk menangani berbagai permasalahan hukum yang kompleks. Sinergitas antar lembaga menjadi kunci keberhasilan implementasi KUHAP yang efektif dan efisien. Dengan demikian, sistem peradilan dapat memberikan pelayanan yang lebih baik dan berkeadilan bagi masyarakat.

Revisi KUHAP diharapkan mampu mewujudkan sistem peradilan pidana yang lebih modern, efisien, dan berkeadilan. Dengan memberikan kewenangan teknis kepada lembaga pelaksana dan menekankan pada kolaborasi antar lembaga, diharapkan revisi ini dapat menjawab tantangan zaman dan memenuhi kebutuhan masyarakat akan keadilan. Perhatian terhadap perkembangan teknologi dan adaptasi sistem peradilan terhadapnya juga menjadi hal penting untuk diperhatikan.

Pos terkait