Skandal Chromebook Rp 9,9T: Nadiem Makarim Diperiksa?

Skandal Chromebook Rp 9,9T: Nadiem Makarim Diperiksa?
Sumber: Kompas.com

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kejaksaan Agung (Kejagung), Senin (23/6/2025). Pemanggilan ini telah diantisipasi sejak Kejagung mengumumkan kasus tersebut naik ke tahap penyidikan pada 26 Mei 2025. Peran Nadiem dalam pengadaan laptop Chromebook yang bernilai fantastis ini menjadi sorotan utama.

Kejagung mendalami berbagai aspek terkait keterlibatan Nadiem Makarim dalam proyek tersebut. Penyelidikan ini meliputi pengawasan Nadiem atas program pengadaan, serta kemungkinan campur tangan dalam pemilihan vendor.

Pemeriksaan Nadiem Makarim: Mengungkap Peran dalam Pengadaan Chromebook

Sejak menjabat pada Oktober 2019, Nadiem Makarim bertanggung jawab mengawasi program-program di Kemendikbudristek, termasuk pengadaan barang dan jasa. Pandemi Covid-19 mendorong percepatan digitalisasi pendidikan, termasuk pengadaan laptop Chromebook untuk menunjang pembelajaran jarak jauh.

Program ini memiliki anggaran mencapai Rp 9,9 triliun. Pemilihan Chromebook sebagai perangkat terpilih kini menjadi pusat perhatian dan investigasi Kejagung. Penyidik ingin mengetahui peran Nadiem dalam proses pengambilan keputusan ini, termasuk kemungkinan adanya arahan kepada staf khusus yang diduga terlibat dalam kajian yang menguntungkan Chromebook.

Peran Eks Staf Khusus Nadiem Makarim dalam Kasus Chromebook

Tiga mantan staf khusus Nadiem Makarim, Fiona Handayani, Jurist Tan, dan Ibrahim Arief, juga menjadi fokus penyidikan. Ketiganya telah diperiksa atau dipanggil untuk dimintai keterangan.

Kejaksaan Agung telah menggeledah kediaman mereka dan menyita barang bukti elektronik. Fiona Handayani telah diperiksa dua kali dan mengakui pernah membantu Nadiem, namun belum ditanya secara mendalam mengenai proses pengadaan. Ibrahim Arief membantah statusnya sebagai staf khusus, menegaskan dirinya sebagai konsultan yang memberikan masukan teknis terkait sistem operasi laptop. Jurist Tan, di sisi lain, telah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik dan berada di luar negeri.

Status Saksi dan Kemungkinan Jemput Paksa

Fiona Handayani dan Ibrahim Arief sejauh ini masih berstatus saksi. Kuasa hukum Fiona menyatakan keterangan kliennya masih seputar tugas pokok dan fungsinya. Keterangan Ibrahim lebih fokus pada perannya sebagai konsultan yang memberikan masukan teknis, bukan sebagai pengambil keputusan.

Berbeda dengan Jurist Tan yang hingga saat ini belum memenuhi panggilan Kejagung dan keberadaannya di luar negeri menimbulkan pertanyaan. Kejaksaan Agung mempertimbangkan opsi jemput paksa mengingat Jurist Tan telah mangkir sebanyak tiga kali.

Kejanggalan Pengadaan Chromebook dan Tantangan Infrastruktur

Kejagung melihat adanya indikasi pemufakatan jahat dalam pengadaan laptop Chromebook. Perangkat ini membutuhkan koneksi internet yang stabil, sementara akses internet di Indonesia masih belum merata, terutama di daerah-daerah terpencil.

Hal ini menjadi pertimbangan penting dalam penyelidikan, mengingat potensi kerugian negara akibat pengadaan perangkat yang tidak sesuai dengan kebutuhan dan infrastruktur yang ada. Kesaksian Nadiem Makarim dan mantan staf khususnya sangat krusial untuk mengungkap fakta dan menguak misteri di balik proyek pengadaan laptop Chromebook ini. Investigasi ini diharapkan dapat memberikan keadilan dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan. Proses hukum yang sedang berlangsung menuntut transparansi dan akuntabilitas dari semua pihak yang terlibat.

Pos terkait