Skandal Korupsi Obat Rp4,5 Miliar Guncang Tenaga Kesehatan Maluku

Skandal Korupsi Obat Rp4,5 Miliar Guncang Tenaga Kesehatan Maluku
Sumber: CNNIndonesia.com

Polres Buru Selatan, Maluku berhasil meringkus tiga tersangka kasus korupsi pengadaan obat di Puskesmas Namrole. Penangkapan dilakukan pada Kamis, 12 Juni 2024. Ketiga tersangka, HP, RKP, dan IF, akhirnya diamankan setelah sempat melarikan diri ke Desa Elfule, Kecamatan Namrole.

Ketiganya tiba di Mapolres Buru Selatan sekitar pukul 11.00 WIT untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sebelum di bawa ke ruang konferensi pers, mereka dikawal ketat oleh aparat kepolisian. Kasus ini melibatkan kerugian negara yang cukup signifikan.

AKBP Andi Paringotan Lorena, Kepala Polres Buru Selatan, menjelaskan peran masing-masing tersangka. HP, seorang tenaga kesehatan dan ASN di Dinas Kesehatan Buru Selatan, bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek ini. RKP, seorang pekerja swasta dan Direktur PT Maju Makmur Putra, berperan sebagai penyedia barang. Sementara IF, juga seorang swasta, bertindak sebagai pelaksana pekerjaan.

Kronologi Kasus Korupsi Pengadaan Obat

Pada tahun 2022, Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan menerima dana alokasi khusus sebesar Rp4,5 miliar untuk pengadaan obat di Puskesmas Namrole guna mengatasi kekurangan obat yang ada. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan, Wa Jeni, menunjuk HP sebagai PPK. Namun, proses pengadaan obat ini ternyata sarat dengan penyimpangan.

HP menyusun program perencanaan dengan mekanisme penunjukan langsung (LP) yang tidak sesuai ketentuan. Ia juga menyusun Harga On Hand (HOH) dengan data yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, atau yang biasa disebut mark-up. Hal ini menunjukkan adanya kecurangan sejak tahap perencanaan.

Pada 3 Juni 2022, HP melakukan pendekatan dengan RKP, Direktur PT Maju Makmur Putra, untuk menjadi penyedia barang dengan nilai kontrak Rp4,5 miliar. RKP kemudian memerintahkan IF untuk melakukan proses pengadaan selama 90 hari kalender, terhitung sejak 3 Juni hingga 3 September 2022.

Namun, pengiriman barang oleh IF dilakukan secara bertahap dalam lima kali pengiriman: Agustus, September, Desember 2022, dan Januari-Maret 2023. Meskipun serah terima pekerjaan dinyatakan lengkap pada 25 Agustus 2022, temuan dari pemeriksaan menunjukkan ketidaksesuaian.

Pemeriksaan mengungkap fakta bahwa beberapa item obat dan volume barang yang tertera dalam laporan tidak dibeli oleh IF. Harga barang yang dibelanjakan juga jauh di bawah Harga Eceran Tertinggi (HET). IF kemudian memalsukan dokumentasi dari PT Maju Makmur Putra untuk menyesuaikan dengan nilai kontrak.

Praktik korupsi ini terungkap setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI melakukan audit dan menemukan kerugian negara sebesar Rp1,5 miliar. Ketiga tersangka terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan obat di Puskesmas Namrole.

Pernyataan Kepolisian dan Tindakan Hukum

“Jadi ada tiga tersangka yang ditangkap, mereka ditangkap di Kota Namrole, mereka korupsi pengadaan obat di Puskesmas,” ujar AKBP Andi Paringotan Lorena.

“Kita dari pihak kepolisian tidak bekerja sendiri, tentu juga kerjasama dengan rekan-rekan semua, ini merupakan sesuatu membantu sehingga kami pun bisa melakukan proses penyelidikan sampai terungkap perkara ini,” tambahnya.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Kasus ini menjadi bukti pentingnya pengawasan dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara, khususnya dalam sektor kesehatan. Kerugian negara yang cukup besar akibat perbuatan para tersangka ini menunjukkan betapa pentingnya penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan.

Penangkapan ketiga tersangka diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pihak-pihak lain yang berniat melakukan tindakan korupsi. Proses hukum selanjutnya akan terus berjalan untuk memastikan keadilan bagi masyarakat.

Pos terkait