Tom Lembong Murka: Jaksa Abaikan Fakta Kritis Sidang Kasus

Tom Lembong Murka: Jaksa Abaikan Fakta Kritis Sidang Kasus
Sumber: Poskota.co.id

Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, menyatakan kekecewaannya terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus dugaan korupsi impor gula di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tuntutan tujuh tahun penjara dan denda Rp750 juta tersebut dianggapnya mengabaikan fakta-fakta persidangan selama empat bulan terakhir. Kekecewaan ini disampaikan Tom Lembong setelah melalui 20 kali persidangan yang menghadirkan puluhan saksi dan ahli.

Ia merasa tuntutan JPU tidak mencerminkan proses persidangan yang telah berlangsung. Sikapnya yang kooperatif selama proses hukum, termasuk hadir tepat waktu sebagai saksi tanpa didampingi pengacara, semakin memperkuat perasaannya tersebut.

Tuntutan JPU Dinilai Abaikan Fakta Persidangan

Tom Lembong menegaskan bahwa tuntutan JPU identik dengan dakwaan awal. Hal ini menunjukkan bahwa keterangan saksi dan ahli selama persidangan seakan diabaikan.

Ia menyayangkan kurangnya penyesuaian antara dakwaan dan tuntutan yang seharusnya merefleksikan bukti-bukti yang telah terungkap. Menurutnya, persidangan selama 20 kali pertemuan menjadi sia-sia karena tuntutan JPU tidak mempertimbangkan bukti-bukti yang telah disajikan.

Pertanyaan Terhadap Profesionalitas Kejaksaan Agung

Tom Lembong juga mempertanyakan profesionalisme Kejaksaan Agung dalam menangani kasus ini. Ia berpendapat bahwa keterangan saksi dan ahli telah membantah tuduhan dalam dakwaan.

Transkrip persidangan yang terbuka untuk umum, menurutnya, akan menjadi bukti atas ketidakprofesionalan tersebut. Ia optimistis waktu akan membuktikan kebenaran klaimnya.

Pleidoi dan Harapan Tom Lembong

Dalam pleidoi yang akan disampaikan, Tom Lembong berencana memaparkan perspektifnya sebagai pembuat kebijakan saat menjabat sebagai Mendag. Ia akan menjelaskan konteks pengambilan keputusan yang bersifat kolektif, konsultatif, dan transparan terkait tata kelola bahan pangan, khususnya gula.

Ia menekankan bahwa semua keputusan yang diambil selalu berdasarkan data, fakta, dan realita. Komitmen ini akan terus dipegang hingga akhir proses hukum. Upaya ini diharapkan dapat memperjelas duduk perkara dan membantah semua tuduhan yang dilayangkan kepadanya.

Tom Lembong, yang berusia 54 tahun, akan menggunakan kesempatan pleidoi untuk menjelaskan konteks kebijakan yang diambil selama masa jabatannya. Ia optimistis bahwa transparansi dan bukti-bukti yang ada akan mendukung pembelaannya. Proses hukum ini diharapkan dapat mengungkap kebenaran dan memperlihatkan semua fakta yang telah terungkap selama persidangan. Penggunaan data, fakta, dan realita sebagai dasar pengambilan keputusan selama masa jabatannya akan menjadi poin penting dalam pleidoi yang akan disampaikannya. Dengan demikian, diharapkan hak dan reputasinya dapat dipulihkan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *