Partai Golkar memberikan tanggapan resmi terkait keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengurangi hukuman Setya Novanto dalam kasus korupsi proyek e-KTP. Keputusan ini telah menimbulkan berbagai reaksi, dan Partai Golkar, sebagai partai yang pernah dipimpin oleh Setya Novanto, turut menyampaikan pandangannya. Mereka menekankan pentingnya menghormati proses hukum yang berlaku, sambil berharap adanya keringanan hukuman bagi mantan Ketum mereka.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, menyatakan bahwa keputusan MA tersebut tentu didasari berbagai pertimbangan. Ia mengakui harapan Partai Golkar agar hukuman Setya Novanto diringankan. Hal ini disampaikan Doli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (2/7/2025).
MA Ringankan Hukuman Setya Novanto
Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Setya Novanto. Putusan ini mengurangi masa hukuman mantan Ketua DPR tersebut.
Dalam putusan yang diakses melalui laman Informasi Perkara MA pada Rabu (2/7/2025), hukuman Setya Novanto dikurangi menjadi 12 tahun 6 bulan penjara. Selain itu, denda juga diturunkan menjadi Rp500 juta, dengan subsider 6 bulan penjara jika tidak dibayar.
Putusan Nomor 32 PK/Pid.Sus/2020 ini juga menetapkan kewajiban pembayaran uang pengganti sebesar 7,3 juta dolar AS. Namun, angka tersebut telah dikompensasi dengan Rp5 miliar yang telah disetorkan Setya Novanto kepada penyidik KPK.
Tanggapan Partai Golkar dan Perilaku Setya Novanto Selama di Penjara
Partai Golkar, melalui Ahmad Doli Kurnia, berharap hukuman Setya Novanto dapat diringankan. Doli menekankan bahwa harapan ini tetap dalam koridor hukum yang berlaku.
Doli menilai Setya Novanto telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa hukuman. Ia menekankan pentingnya melihat kepatuhan dan ketaatan Setya Novanto selama menjalani proses hukum.
Pemerintah, menurut Doli, pasti telah mempertimbangkan dengan matang pemberian remisi, termasuk dalam kasus Setya Novanto. Hal ini memperkuat pandangan Partai Golkar bahwa mantan Ketum mereka layak mendapatkan pertimbangan keringanan hukuman.
Sisa Uang Pengganti dan Pencabutan Hak Jabatan Publik
Setelah pengurangan hukuman, Setya Novanto masih memiliki kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp49.052.289.803, dengan subsider 2 tahun penjara. Ini merupakan sisa dari total uang pengganti yang diputuskan oleh MA.
Selain kewajiban membayar uang pengganti, MA juga mencabut hak Setya Novanto untuk menduduki jabatan publik selama 2 tahun 6 bulan. Pencabutan hak ini berlaku setelah masa pemidanaan selesai dijalani.
Putusan PK ini diketuai oleh Hakim Agung Surya Jaya, dengan anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono. Putusan tersebut dijatuhkan pada Rabu, 4 Juni 2025.
Sebagai penutup, keputusan MA terkait kasus Setya Novanto ini menjadi sorotan publik dan memicu beragam reaksi. Meskipun Partai Golkar berharap adanya keringanan hukuman, proses hukum tetap harus dihormati dan ditegakkan. Kasus ini juga menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum di Indonesia. Sisa kewajiban pembayaran uang pengganti dan pencabutan hak jabatan publik menjadi catatan penting dalam proses hukum ini.
