Disdikbud Kukar: Stop Jual Beli Buku & Seragam Sekolah! Ada Sanksi

Disdikbud Kukar: Stop Jual Beli Buku & Seragam Sekolah! Ada Sanksi
Sumber: Liputan6.com

Menjelang tahun ajaran baru 2025/2026, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Kartanegara (Kukar) mengeluarkan kebijakan tegas untuk mencegah pungutan liar di sekolah. Kebijakan ini berupa larangan jual beli buku, Lembar Kerja Siswa (LKS), dan seragam sekolah di seluruh satuan pendidikan negeri Kukar.

Langkah ini diharapkan meringankan beban orang tua siswa dan memastikan akses pendidikan yang lebih adil. Surat edaran resmi telah diterbitkan dan berlaku efektif mulai Juni 2025.

Larangan Jual Beli di Sekolah Negeri Kukar

Surat Edaran Disdikbud Kukar bernomor P-2814/SET-1/100.3.4/06/2025 diteken pada 23 Juni 2025. Edaran ini secara tegas melarang segala bentuk transaksi komersial terkait perlengkapan sekolah di lingkungan sekolah negeri.

Tidak hanya jual beli buku, LKS, dan seragam, pendaftaran dan daftar ulang siswa juga diwajibkan tanpa biaya. Kepala Disdikbud Kukar, Thauhid Afrilian Noor, menekankan bahwa ini bukan himbauan, melainkan larangan mutlak.

Larangan ini didasarkan pada beberapa regulasi nasional. Di antaranya PP Nomor 17 Tahun 2010, Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016, dan Permendiknas Nomor 2 Tahun 2008.

Regulasi tersebut secara eksplisit melarang tenaga pendidik terlibat dalam aktivitas komersial di sekolah. Tujuannya adalah untuk menciptakan lingkungan belajar yang bersih dan fokus pada pendidikan.

Alternatif Pembelajaran dan Penggunaan Dana BOS

Untuk mendukung proses belajar mengajar, guru-guru di Kukar didorong memanfaatkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Dana ini dapat digunakan untuk membuat bahan ajar mandiri.

Selain itu, penggunaan platform Merdeka Mengajar juga disarankan. Platform ini menyediakan berbagai sumber belajar yang sesuai dengan kurikulum.

Dengan demikian, sekolah diharapkan mampu menyediakan materi pembelajaran berkualitas tanpa membebani siswa dengan biaya tambahan. Ini sejalan dengan tujuan untuk menciptakan pendidikan yang inklusif.

Program Bantuan Seragam dan Tindak Lanjut Pelanggaran

Disdikbud Kukar tidak hanya fokus pada pencegahan pungutan liar. Mereka juga menyiapkan program bantuan seragam dan perlengkapan sekolah gratis bagi siswa baru.

Program ini masih menunggu petunjuk teknis sebelum penyaluran ke sekolah. Tujuannya agar orang tua dapat fokus pada pendidikan anak tanpa beban biaya awal tahun ajaran.

Bagi kepala sekolah yang melanggar edaran, Disdikbud Kukar akan menindak tegas. Komitmen ini menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam mewujudkan pendidikan yang berkeadilan.

Kebijakan ini merupakan wujud nyata komitmen Pemkab Kukar untuk pendidikan yang inklusif dan bebas dari tekanan ekonomi. Akses pendidikan yang merata diharapkan dapat terwujud bagi seluruh lapisan masyarakat.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan tahun ajaran baru 2025/2026 di Kukar dapat berjalan lancar dan bebas dari pungutan liar. Semoga kebijakan ini dapat menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *