Sidang Tuntutan Hasto Kristiyanto: Kasus Harun Masiku Terungkap Hari Ini

Sidang Tuntutan Hasto Kristiyanto: Kasus Harun Masiku Terungkap Hari Ini
Sumber: Liputan6.com

Sidang tuntutan terhadap Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, terkait kasus suap Harun Masiku dan perintangan penyidikan, digelar pada Kamis, 3 Juli 2025 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyatakan kesiapannya untuk membacakan tuntutan tersebut.

Sidang yang dimulai pukul 09.00 WIB ini menandai babak baru dalam proses hukum yang melibatkan Hasto. Sebelumnya, ia telah menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa.

Dakwaan terhadap Hasto Kristiyanto

Hasto didakwa melakukan perintangan penyidikan kasus korupsi yang melibatkan Harun Masiku dalam kurun waktu 2019-2024. Dakwaan ini mencakup tindakan Hasto dalam memerintahkan pemusnahan barang bukti.

Ia diduga memerintahkan Harun Masiku, melalui penjaga Rumah Aspirasi Nur Hasan, untuk menenggelamkan ponsel Harun. Hal ini dilakukan setelah KPK melakukan tangkap tangan terhadap Wahyu Setiawan, anggota KPU periode 2017-2022.

Tidak hanya itu, Hasto juga disebut memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk melakukan hal serupa. Tujuannya adalah untuk mengantisipasi upaya paksa dari penyidik KPK.

Selain perintangan penyidikan, Hasto juga didakwa memberikan uang sebesar 57.350 dolar Singapura (sekitar Rp600 juta) kepada Wahyu Setiawan bersama-sama dengan Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku.

Uang tersebut diduga diberikan agar Wahyu mengupayakan persetujuan KPU untuk pergantian antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif dari Dapil Sumatera Selatan I, Riezky Aprilia, kepada Harun Masiku.

Atas perbuatannya, Hasto terancam hukuman berdasarkan Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Ancaman Mundur dari Jabatan Sekjen PDIP

Dalam kesaksiannya, Hasto mengaku pernah mendapat tekanan untuk mundur dari jabatannya sebagai Sekjen PDIP.

Ia mengaku mendapat ancaman akan dipidanakan dan dipenjara jika menolak permintaan tersebut. Informasi mengenai ancaman ini juga didengar oleh Deddy Sitorus dan Ronny Tallapesy.

Pernyataan Hasto ini disampaikan selama pemeriksaannya sebagai terdakwa. Kuasa hukumnya, Maqdir Ismail, menanyakan perihal tersebut terkait berita yang beredar pada 13 Desember 2024.

Hasto membenarkan adanya ancaman tersebut dan menjelaskan bahwa ancaman itu disampaikan melalui beberapa orang. Ia juga menyebutkan bahwa ancaman yang diterimanya adalah dipidanakan dan dipenjara jika tidak mundur dari jabatannya.

Kronologi dan Implikasi Kasus

Kasus ini bermula dari penangkapan Wahyu Setiawan oleh KPK. Setelahnya, berbagai upaya untuk menghilangkan barang bukti dilakukan, melibatkan Hasto dan beberapa pihak lain.

Perkara ini memiliki implikasi luas, baik secara hukum maupun politik. Hasil sidang tuntutan dan putusan pengadilan akan memberikan kejelasan hukum atas kasus ini.

Pengungkapan kasus ini juga berpotensi memengaruhi dinamika politik nasional. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan figur penting dalam partai politik.

Infografis yang menyertai berita ini menjabarkan kronologi penahanan Hasto oleh KPK secara visual. Informasi lebih rinci dapat ditemukan dalam infografis tersebut.

Sidang tuntutan Hasto Kristiyanto menjadi momen krusial dalam kasus suap Harun Masiku. Kita perlu menunggu perkembangan selanjutnya untuk melihat bagaimana proses hukum ini akan berlanjut dan apa dampaknya bagi semua pihak yang terlibat.

Pos terkait