Rekomendasi Libur Nasional 2025: Rencanakan Long Weekend Anda!

Rekomendasi Libur Nasional 2025: Rencanakan Long Weekend Anda!
Sumber: Liputan6.com

Tahun 2025 menawarkan banyak waktu luang bagi masyarakat Indonesia. Terdapat 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama, menurut Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB Nomor: 1017 Tahun 2024, Nomor: 2 Tahun 2024, dan Nomor: 2 Tahun 2024.

Hal ini berarti ada banyak kesempatan untuk berlibur panjang atau long weekend. Beberapa long weekend bahkan berjarak hanya beberapa minggu satu sama lain, memberikan kesempatan untuk merencanakan berbagai aktivitas.

Kalender Libur Nasional 2025: Long Weekend Menanti

Salah satu long weekend terdekat jatuh pada 29 Mei hingga 1 Juni 2025. Libur Kenaikan Isa Almasih pada 29 Mei disambung cuti bersama pada 30 Mei dan akhir pekan.

Long weekend berikutnya terjadi hanya seminggu kemudian, yaitu 6-9 Juni 2025. Hari Raya Iduladha pada 6 Juni diikuti akhir pekan dan cuti bersama pada 9 Juni.

Di akhir Juni, ada lagi long weekend pada 27-29 Juni. Libur Tahun Baru Islam pada 27 Juni berlanjut hingga akhir pekan.

Pada awal September, ada libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW pada 5 September yang bertepatan dengan akhir pekan.

Terakhir, di penghujung tahun, ada long weekend Natal pada 25-28 Desember. Libur Natal jatuh pada 25 Desember, dilanjutkan cuti bersama pada 26 Desember dan akhir pekan.

Daftar Lengkap Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025

Berikut daftar lengkap hari libur nasional tahun 2025:

  • 1 Januari (Rabu): Tahun Baru Masehi
  • 27 Januari (Senin): Isra Mi’raj
  • 29 Januari (Rabu): Tahun Baru Imlek
  • 29 Maret (Sabtu): Hari Suci Nyepi
  • 31 Maret (Senin): Hari Raya Idulfitri
  • 1 April (Selasa): Hari Raya Idulfitri
  • 18 April (Jumat): Jumat Agung
  • 20 April (Minggu): Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
  • 1 Mei (Kamis): Hari Buruh
  • 12 Mei (Senin): Hari Waisak
  • 29 Mei (Kamis): Kenaikan Isa Almasih
  • 1 Juni (Minggu): Hari Lahir Pancasila
  • 6 Juni (Jumat): Hari Raya Iduladha
  • 27 Juni (Jumat): Tahun Baru Islam
  • 17 Agustus (Minggu): Hari Kemerdekaan Indonesia
  • 5 September (Jumat): Maulid Nabi Muhammad SAW
  • 25 Desember (Kamis): Hari Natal

Sedangkan cuti bersama sebanyak 10 hari:

  • 28 Januari (Selasa): Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
  • 28 Maret (Jumat): Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
  • 2 April (Rabu): Idulfitri 1446 Hijriah
  • 3 April (Kamis): Idulfitri 1446 Hijriah
  • 4 April (Jumat): Idulfitri 1446 Hijriah
  • 7 April (Senin): Idulfitri 1446 Hijriah
  • 13 Mei (Selasa): Hari Raya Waisak 2569 BE
  • 30 Mei (Jumat): Kenaikan Yesus Kristus
  • 9 Juni (Senin): Iduladha 1446 Hijriah
  • 26 Desember (Jumat): Kelahiran Yesus Kristus

Tanggal 1 Ramadan 1446 H, Idulfitri 1446 H, dan Iduladha 1446 H ditetapkan berdasarkan keputusan Menteri Agama.

Ketentuan Cuti Bersama dan Libur Nasional

Lembaga yang memberikan pelayanan publik harus mengatur penugasan pegawai pada hari libur nasional dan cuti bersama. Hal ini meliputi rumah sakit, pusat kesehatan, telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan, perbankan, dan perhubungan.

Penggunaan cuti bersama akan mengurangi hak cuti tahunan karyawan. Misalnya, jika karyawan memiliki hak cuti 12 hari, maka cuti bersama akan mengurangi jumlah tersebut.

Aturan cuti bersama untuk ASN mengacu pada peraturan perundang-undangan. Sementara itu, lembaga swasta mengatur sendiri pelaksanaan cuti bersama.

SKB ini berlaku sejak tanggal penetapan.

Dengan informasi kalender libur 2025 ini, diharapkan masyarakat dapat merencanakan aktivitas dan liburan mereka dengan lebih baik. Perlu diingat untuk selalu memperhatikan aturan cuti masing-masing instansi agar tidak mengurangi hak cuti tahunan.

Pos terkait