Skandal KOI: Oegroseno Laporkan Sekjen, Pencemaran Nama Baik?

Skandal KOI: Oegroseno Laporkan Sekjen, Pencemaran Nama Baik?
Sumber: Poskota.co.id

Konflik internal di Komite Olimpiade Indonesia (KOI) mencapai titik puncak dengan laporan polisi yang diajukan oleh mantan Wakapolri, Komjen Pol (Purn) Oegroseno. Oegroseno melaporkan Sekretaris Jenderal KOI, Wijaya M Noeradi, ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik. Kasus ini bermula dari pernyataan Oegroseno di hadapan media pada Juni 2023, yang kemudian berbuntut panjang hingga proses hukum. Perselisihan ini mengungkap dinamika internal KOI yang perlu ditelusuri lebih lanjut.

Pernyataan Oegroseno di Media dan Permintaan Klarifikasi KOI

Perselisihan antara Oegroseno dan KOI berawal dari pernyataan Oegroseno saat menjabat sebagai Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PP PTMSI) di hadapan media pada Juni 2023. Isi pernyataan tersebut tidak diungkapkan secara detail oleh pihak kepolisian.

KOI kemudian meminta klarifikasi dari Oegroseno. Klarifikasi tersebut dipenuhi oleh Oegroseno.

Namun, setelahnya, Oegroseno menerima undangan rapat dari KOI terkait dugaan pelanggaran nilai-nilai olympism. Undangan tersebut ditandatangani oleh Wijaya M Noeradi.

Oegroseno tidak menghadiri rapat tersebut, karena ia merasa klarifikasi sebelumnya sudah cukup. Ketidakhadiran ini semakin memperkeruh suasana.

Surat Pemberhentian dan Langkah Hukum Oegroseno

Konflik berlanjut dengan surat pemberhentian sementara Oegroseno dari keanggotaan PP PTMSI pada 23 Agustus 2023.

Selanjutnya, pada 8 Maret 2024, Oegroseno menerima surat pemberhentian tetap sebagai anggota KOI, yang ditandatangani oleh Ketua KOI.

Merasa dirugikan dan tidak pernah diberitahu secara resmi mengenai dugaan pelanggaran yang menjadi dasar pemberhentian, Oegroseno menempuh jalur hukum. Ia menganggap nama baiknya tercemar.

Polda Metro Jaya saat ini masih menyelidiki laporan tersebut untuk menentukan apakah terdapat unsur pidana.

Klarifikasi Sekjen KOI dan Isu Dualisme Kepengurusan

Sekjen KOI, Wijaya M Noeradi, memberikan klarifikasi terkait pemberhentian Oegroseno. Ia membantah bahwa Oegroseno diberhentikan secara pribadi.

Wijaya menjelaskan bahwa yang diberhentikan adalah PP PTMSI sebagai anggota KOI, bukan Oegroseno secara individu. Hal ini dikarenakan PP PTMSI telah dianggap tidak lagi menjadi anggota KOI sejak rapat anggota pada 8 Maret 2024.

Wijaya juga menyinggung adanya dualisme kepengurusan di tubuh organisasi tenis meja, antara PP PTMSI dan PB PTMSI. Ia menyatakan bahwa perselisihan utama sebenarnya terjadi antara kedua organisasi tersebut.

Namun, detail perselisihan antara PP PTMSI dan PB PTMSI tidak dijelaskan secara rinci oleh Wijaya.

Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan tata kelola yang baik dalam organisasi olahraga. Proses hukum yang sedang berjalan diharapkan dapat mengungkap seluruh fakta dan memberikan keadilan bagi semua pihak. Perselisihan ini juga membuka pertanyaan mengenai mekanisme penyelesaian konflik internal di organisasi olahraga nasional dan perlunya perbaikan sistem agar kejadian serupa dapat dihindari di masa depan. Investigasi yang menyeluruh menjadi kunci untuk menjaga integritas dan reputasi KOI di mata publik.

Pos terkait