BYD Menang! BMW Gagal Cegah Nama M6 di Indonesia

BYD Menang! BMW Gagal Cegah Nama M6 di Indonesia
Sumber: Liputan6.com

Persengketaan merek dagang “M6” antara BMW dan BYD akhirnya menemui titik terang. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan yang diajukan pabrikan otomotif asal Jerman tersebut terhadap perusahaan otomotif asal Tiongkok, BYD Motor Indonesia.

Putusan tersebut dikeluarkan pada sidang 25 Juni 2025, dengan nomor register 19/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst. Majelis hakim yang diketuai oleh Dariyanto memutuskan menolak gugatan BMW AG terhadap BYD Motor Indonesia. Keputusan ini memberikan angin segar bagi BYD yang berencana memasarkan produk MPV listriknya di Indonesia.

Alasan Penolakan Gugatan BMW

Majelis hakim berpendapat bahwa gugatan BMW diajukan secara prematur. BMW dianggap belum memenuhi syarat pengajuan gugatan.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa merek BYD M6 masih dalam proses pendaftaran resmi di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan nomor permohonan DID2024122107. Proses tersebut masih berada pada tahap pemeriksaan substantif.

Menurut putusan pengadilan, BMW seharusnya terlebih dahulu mengajukan keberatan atas pendaftaran merek BYD M6 kepada DJKI dan menunggu putusan final dari proses pendaftaran tersebut. Barulah setelah itu, BMW dapat mengajukan gugatan hukum.

Selain itu, pengadilan juga tidak menemukan bukti bahwa BYD secara aktif menggunakan atau memasarkan produk dengan nama “M6” saja. Hal ini membuat tuntutan BMW dianggap tidak dapat dieksekusi.

Proses Pendaftaran Merek BYD M6

BYD Motor Indonesia telah mengajukan permohonan pendaftaran merek “BYD M6” di DJKI. Permohonan tersebut saat ini sedang dalam proses pemeriksaan substantif.

Proses pemeriksaan substantif meliputi verifikasi dokumen, pengecekan kesamaan merek dengan merek yang telah terdaftar, dan aspek hukum lainnya. Hasil pemeriksaan ini akan menentukan apakah merek BYD M6 dapat diterima dan terdaftar secara resmi.

Status pendaftaran merek BYD M6 yang masih dalam proses menjadi salah satu poin penting yang dipertimbangkan majelis hakim dalam menolak gugatan BMW. Hal ini sejalan dengan asas hukum yang berlaku.

Dampak Putusan Terhadap BYD Motor Indonesia

Dengan ditolaknya gugatan BMW, BYD Motor Indonesia dapat melanjutkan rencana peluncuran MPV listriknya di Indonesia. Mereka tetap diperbolehkan menggunakan nama “M6” untuk produk tersebut.

Sebelumnya, BMW menuntut penghentian semua aktivitas yang berkaitan dengan nama “M6”. Penolakan gugatan ini berarti BYD dapat melanjutkan kegiatan penjualan dan promosi produknya tanpa hambatan hukum dari BMW.

Putusan ini juga memberikan kepastian hukum bagi BYD dalam mengembangkan bisnisnya di Indonesia. Keputusan ini menjadi preseden penting bagi industri otomotif di Indonesia.

Pengadilan merujuk pada preseden hukum seperti putusan Mahkamah Agung RI No. 200 K/Pdt/1988 yang menyatakan bahwa gugatan yang tidak memenuhi syarat formal tidak dapat diterima.

Putusan pengadilan ini menunjukkan pentingnya mengikuti prosedur hukum yang tepat dalam sengketa merek dagang. Proses pendaftaran merek yang resmi dan tertib administrasi menjadi kunci keberhasilan dalam melindungi hak kekayaan intelektual.

Ke depannya, diharapkan kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi pelaku bisnis dalam hal perlindungan merek dagang. Penting untuk memastikan proses pendaftaran merek dilakukan dengan benar dan sesuai aturan yang berlaku agar terhindar dari sengketa hukum.

Pos terkait