Penarikan kendaraan bermotor oleh debt collector karena tunggakan kredit sering terjadi dan menimbulkan keresahan. Aturan hukum terkait hal ini sebenarnya sudah diatur, namun implementasinya masih menimbulkan banyak pertanyaan.
Dasar Hukum Penarikan Kendaraan Bermasalah
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia mengatur prosedur penarikan kendaraan bermasalah. Fidusia merupakan pengalihan hak kepemilikan atas kepercayaan, namun kendaraan tetap dikuasai pemilik awal.
Pasal 15 UU Jaminan Fidusia, khususnya frasa “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”, memberikan kekuatan eksekutorial pada sertifikat fidusia. Ini artinya, kreditur berhak menjual kendaraan jika debitur wanprestasi.
Namun, penafsiran pasal ini kerap menjadi perdebatan. Ada yang berpendapat penarikan harus melalui pengadilan, sementara yang lain meyakini kreditur bisa menarik kendaraan secara sepihak.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019
Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan Putusan Nomor 18/PUU-XVII/2019 untuk menciptakan keseragaman pemahaman. Putusan ini sebagian mengabulkan permohonan para pemohon.
MK menyatakan Pasal 15 ayat (2) dan (3) UU Jaminan Fidusia bertentangan dengan UUD 1945 jika dimaknai secara sepihak. Putusan ini menekankan pentingnya kesepakatan atau proses hukum untuk menentukan wanprestasi.
Putusan MK juga menyatakan bahwa Penjelasan Pasal 15 ayat (2) UU Jaminan Fidusia bertentangan dengan UUD 1945. Ini menegaskan pentingnya mekanisme dan prosedur hukum yang sama dengan eksekusi putusan pengadilan.
MK memerintahkan agar putusan ini dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia. Namun, implementasi di lapangan masih beragam.
Implikasi dan Persyaratan Penarikan Kendaraan
Implementasi Putusan MK masih beragam. Beberapa pihak berpendapat putusan ini mewajibkan eksekusi melalui pengadilan.
Pihak lain berpendapat eksekusi langsung oleh kreditur atau debt collector masih diperbolehkan, asal ada kesepakatan wanprestasi dan penyerahan jaminan.
Namun, beberapa persyaratan mutlak harus dipenuhi. Debt collector wajib memiliki Sertifikat Fidusia, Surat Kuasa/Tugas Penarikan, Kartu Sertifikat Profesi, dan Kartu Identitas.
Meskipun telah ada Putusan MK, perbedaan penafsiran masih terjadi. Penting bagi masyarakat untuk memahami hak dan kewajiban mereka terkait penarikan kendaraan.
Pastikan debt collector dilengkapi dokumen sah sebelum menyerahkan kendaraan. Konsultasikan dengan ahli hukum jika menghadapi masalah penarikan kendaraan.
Pemahaman yang baik tentang hukum dan prosedur yang benar akan melindungi konsumen dari praktik penarikan kendaraan yang tidak sesuai aturan. Semoga informasi ini bermanfaat.