Perpres TKDN Baru: Kabar Gembira Industri Otomotif Indonesia?

Perpres TKDN Baru: Kabar Gembira Industri Otomotif Indonesia?
Sumber: Liputan6.com

Pemerintah Indonesia resmi memperkuat aturan penggunaan produk dalam negeri melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025. Perpres ini merevisi Perpres Nomor 16 Tahun 2028 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dengan fokus pada peningkatan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita, menjelaskan bahwa Perpres baru ini memiliki pendekatan yang lebih afirmatif, progresif, dan agresif dalam melindungi serta mengembangkan pasar produk dalam negeri.

Penguatan Aturan TKDN dalam Perpres Baru

Salah satu perubahan signifikan adalah penambahan Pasal 66 Ayat 2B. Pasal ini mewajibkan penggunaan produk dalam negeri dengan TKDN minimal 25 persen, jika produk dalam negeri dengan TKDN dan bobot manfaat perusahaan (BMP) minimal 40 persen tidak tersedia atau jumlahnya tidak cukup.

Langkah ini bertujuan untuk melindungi industri dalam negeri dan mendorong optimalisasi belanja pemerintah untuk produk lokal. Ini merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah dalam meningkatkan penggunaan produk dalam negeri.

Reformasi Sertifikasi TKDN untuk Kemudahan dan Efisiensi

Kementerian Perindustrian sedang melakukan reformasi menyeluruh terhadap proses sertifikasi TKDN. Tujuannya adalah untuk menyederhanakan perhitungan, mempercepat proses, dan menekan biaya sertifikasi.

Reformasi ini mencakup penyederhanaan tata cara perhitungan sertifikat TKDN dan bisnis prosesnya. Harapannya, pengurusan sertifikat TKDN akan menjadi lebih mudah, cepat, dan murah.

Kementerian Perindustrian berupaya untuk membuat proses sertifikasi TKDN lebih efisien. Hal ini selaras dengan upaya pemerintah dalam melakukan deregulasi.

Strategi Pemerintah dalam Mendukung Produk Dalam Negeri

Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian berkomitmen untuk mempermudah dan mempercepat proses sertifikasi TKDN. Langkah ini merupakan bagian dari strategi untuk mereformasi seluruh proses terkait TKDN.

Reformasi ini juga merupakan kontribusi Kementerian Perindustrian dalam upaya pemerintah untuk melakukan deregulasi. Tujuannya adalah untuk menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif bagi industri dalam negeri.

Dengan adanya reformasi ini diharapkan pengurusan TKDN akan lebih mudah, cepat, dan murah. Ini akan mendorong peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan memperkuat industri nasional.

Perpres baru ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia. Dengan lebih banyaknya penggunaan produk dalam negeri, diharapkan dapat meningkatkan daya saing industri dalam negeri dan menciptakan lapangan kerja.

Secara keseluruhan, Perpres Nomor 46 Tahun 2025 dan reformasi TKDN yang dijalankan Kementerian Perindustrian menunjukkan komitmen pemerintah yang kuat dalam mendorong pertumbuhan industri dalam negeri. Langkah-langkah ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing dan daya tahan ekonomi Indonesia di masa depan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *