7 Platform Digital Terancam Blokir: Daftar Kominfo Segera!

7 Platform Digital Terancam Blokir: Daftar Kominfo Segera!
Sumber: Liputan6.com

Tujuh platform digital besar telah menerima surat peringatan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) karena dinilai belum memenuhi kewajiban pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kominfo, Alexander Sabar, menegaskan langkah ini sebagai bagian dari komitmen pemerintah untuk menciptakan tata kelola digital yang tertib dan melindungi pengguna layanan digital. Peringatan ini merupakan langkah awal sebelum sanksi lebih tegas diterapkan.

Kominfo memberikan waktu kepada ketujuh PSE tersebut untuk segera menyelesaikan pendaftaran. Keengganan mereka untuk mendaftar akan berdampak serius bagi operasional platform mereka di Indonesia.

Tujuh Platform Digital Terima Surat Peringatan

Ketujuh PSE yang menerima surat peringatan dari Kominfo adalah perusahaan-perusahaan ternama, baik lokal maupun internasional. Mereka dinilai belum memberikan respons memadai dan langkah konkret dalam memenuhi kewajiban pendaftaran PSE yang diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020.

Surat peringatan tersebut disampaikan sebagai tindak lanjut dari kurangnya respons dari perusahaan-perusahaan tersebut.

Kominfo berharap langkah ini akan mendorong ketujuh PSE untuk segera mendaftar dan memenuhi kewajiban mereka.

Berikut daftar PSE yang telah menerima surat peringatan:

  • Philips.com (PT Philips Indonesia Commercial)
  • Bathandbodyworks.co.id (PT Dunia Lucinda)
  • Ebay.com dan aplikasi eBay (ebay, Inc)
  • Nike.com dan aplikasi Nike (Nike, Inc)
  • xbox.com dan aplikasi Xbox (Microsoft Corporation)
  • klm.com dan aplikasi KLM (KLM Royal Dutch Airlines)
  • Lenovo.com dan aplikasi Lenovo (PT Lenovo Indonesia).

Ancaman Pemblokiran Bagi PSE yang Tidak Patuh

Alexander Sabar menegaskan bahwa jika hingga batas waktu yang ditentukan, ketujuh PSE tersebut masih belum mendaftar, Kominfo akan mengambil tindakan tegas. Pemblokiran akses atau pemutusan layanan akan menjadi konsekuensi bagi ketidakpatuhan mereka.

Kominfo memberikan kesempatan kepada PSE untuk memberikan klarifikasi terkait kendala teknis atau hambatan lain dalam proses pendaftaran.

Namun, kepatuhan terhadap peraturan pemerintah tetap menjadi prioritas utama.

Tujuan utama dari peraturan ini adalah menciptakan ekosistem digital yang sehat dan bertanggung jawab di Indonesia.

Kasus WorldCoin: Penghapusan Data Biometrik WNI

Selain kasus ketujuh PSE di atas, Kominfo juga telah mengambil tindakan tegas terhadap platform WorldCoin, yang dikelola oleh Tools for Humanity, dan mitra lokalnya, PT Sandina Abadi Nusantara. Kominfo telah melakukan penghentian sementara layanan WorldCoin karena pelanggaran terhadap ketentuan pelindungan data pribadi dan kewajiban administratif sebagai PSE.

Penghentian sementara ini merupakan langkah preventif Kominfo untuk melindungi masyarakat.

Kominfo menilai pengumpulan data biometrik iris mata oleh WorldCoin, khususnya pada kelompok rentan, tidak etis.

Kelompok rentan yang dimaksud meliputi anak-anak, remaja, lansia, penyandang disabilitas, dan masyarakat di daerah terpencil.

Kominfo telah memerintahkan Tools for Humanity untuk menghapus seluruh data biometrik iris mata WNI yang tersimpan.

Langkah tegas ini menunjukkan keseriusan Kominfo dalam mengawasi dan melindungi data pribadi masyarakat Indonesia.

Kominfo menekankan pentingnya kepatuhan semua PSE terhadap peraturan yang berlaku. Langkah-langkah tegas yang diambil, baik berupa surat peringatan maupun pemblokiran akses, bertujuan untuk menciptakan lingkungan digital yang aman, bertanggung jawab, dan melindungi hak-hak masyarakat. Ke depan, pengawasan terhadap PSE akan terus diperketat untuk memastikan terciptanya tata kelola digital yang baik di Indonesia.

Pos terkait